Bandarlampung, – Aparat kepolisian dari Polresta Bandarlampung mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Aldila Leo Saputra (ALS), terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi.
Penangkapan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kantor Hukum Sultan Sumatera yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Perwakilan Kantor Hukum Sultan Sumatera dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah kepolisian. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar perwakilan Kantor Hukum Sultan Sumatera, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ALS yang diketahui masih berstatus aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, diduga terkait dengan distribusi minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita”. Produk tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Menanggapi hal ini, pengamat sosial Bung Dayat, menyatakan pentingnya pengawasan dalam distribusi bahan pokok bersubsidi agar tepat sasaran.
“Distribusi minyak subsidi harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan. Proses hukum yang berjalan perlu kita kawal bersama agar transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami berharap kasus ini dapat diungkap secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Pantauan di Mapolresta Bandarlampung menunjukkan adanya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kendaraan yang disebut-sebut digunakan dalam distribusi minyak subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara, termasuk status hukum ALS dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat minyak goreng subsidi merupakan komoditas penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ( Tim ).
