Lampung Tulang Bawang,– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Maryani binti Yulidar. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum mengungkap dugaan adanya barang bukti “siluman” serta proses penggeledahan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum, Senin 25-05-2026.
Perkara Nomor: 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl ini sebelumnya menjerat terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, dalam sidang pledoi, kuasa hukum justru membongkar sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menggugurkan dakwaan.
Barang Bukti Muncul di Penggeledahan Kedua
Dalam persidangan terungkap, aparat kepolisian sempat melakukan penggeledahan pertama di kamar yang sama namun tidak menemukan narkotika. Anehnya, pada penggeledahan berikutnya, barang bukti sabu justru ditemukan di lokasi tersebut.
Kuasa hukum menilai kondisi ini tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan barang bukti.
“Jika awalnya tidak ada, lalu tiba-tiba ada, maka patut dipertanyakan asal-usul barang tersebut,” ungkap tim penasihat hukum di persidangan.
Penggeledahan Tanpa Surat, Dinilai Cacat Hukum
Fakta lain yang mengemuka, penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin resmi serta tanpa melibatkan aparatur desa setempat. Hal ini dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.
Ahli pidana dalam persidangan menegaskan, jika penggeledahan tidak sah, maka seluruh barang bukti yang diperoleh dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tes Urine Negatif, Tak Ada Bukti Keterlibatan
Tak hanya itu, hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif dari narkotika. Selain itu, tidak ditemukan sidik jari, komunikasi transaksi, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya penguasaan narkoba oleh terdakwa.
Bahkan, seorang pria yang ikut diamankan dalam kejadian tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah bertransaksi dengannya.
Terdakwa: Saya Tidak Tahu Apa-Apa
Dalam keterangannya di persidangan, Maryani menegaskan dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia juga menyebut sudah lama tidak tinggal di rumah lokasi penggerebekan.
Sejak 2016, terdakwa menetap di Bandar Lampung untuk menempuh pendidikan dan beraktivitas. Rumah tersebut diketahui sempat dikontrakkan dan baru dibersihkan kembali sebelum kejadian.
Kuasa Hukum Minta Bebas
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Mereka menegaskan asas hukum *in dubio pro reo*, yakni dalam kondisi ragu, putusan harus berpihak pada terdakwa.
Kini, publik menanti putusan hakim dalam perkara ini, yang dinilai akan menjadi penentu apakah fakta-fakta persidangan cukup kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa, Publik akan menunggu ketukan palu keadilan (Tim).
