Bandar Lampung — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pemerintah daerah, Ditlantas Polda Lampung, perwakilan perusahaan aplikator, serta Aliansi Pengemudi Transportasi Online Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Besar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Drs. Mukhlis Basri, M.Si., beserta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, yakni H. Yusnadi, S.T., Najiullah Syarif, S.T., M.T., dan Tondi M. Ghadafi, S.T., Turut hadir pula dari unsur kepolisian, jajaran pemerintah dan kepala OPD terkait lainnya.
Sementara dari unsur pengemudi dan aplikator, hadir Koordinator Aliansi Pengemudi Transportasi Online di Lampung Miftahul Huda, bersama perwakilan PT Grab Wilayah Lampung, PT Goto Teknologi Indonesia Wilayah Lampung, Goto Gojek Tokopedia Wilayah Lampung, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Wilayah Lampung, Shoppe Internasional Provinsi Lampung, serta Green and Smart Mobility Wilayah Lampung.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai forum penyampaian aspirasi dan pembahasan berbagai isu yang berkaitan dengan ekosistem transportasi online di Provinsi Lampung. Pembahasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari status hukum pengemudi, pengaturan tarif, mekanisme bagi hasil, perlindungan sosial, hingga tata kelola hubungan antar pihak dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam forum tersebut, peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan dan masukan mengenai pentingnya penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah. Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme tarif dan biaya layanan, penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi, serta perlunya ruang koordinasi yang lebih optimal antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan transportasi online.
Berdasarkan pembahasan rapat, dapat disimpulkan bahwa dinamika transportasi online di Provinsi Lampung merupakan isu yang melibatkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum, sosial, ekonomi, maupun tata kelola kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara seimbang.
Kejelasan regulasi dan mekanisme koordinasi antar pihak menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan ekosistem transportasi online di daerah. Selain itu, perlindungan sosial bagi pengemudi serta kepastian mengenai mekanisme tarif dan layanan dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong adanya penyempurnaan rumusan usulan dan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut. Usulan tersebut nantinya akan diformalkan sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bagian dari aspirasi daerah terkait penyelenggaraan transportasi online.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi, yaitu perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan mekanisme pembahasan yang melibatkan seluruh unsur terkait, serta inventarisasi berbagai data pendukung guna memperkuat penyusunan kebijakan yang lebih terukur dan implementatif.
Melalui forum ini, DPRD Provinsi Lampung berharap komunikasi dan sinergi antar seluruh pihak dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai dinamika dalam ekosistem transportasi online dapat disikapi secara konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keberlanjutan layanan, serta terciptanya kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi di Provinsi Lampung. (Red)
