ViRAL NUSANTARA Com.
Bandar Lampung, 13 Mei ⁷2026 – Aktivitas penggalian material galian C (pasir, batu, tanah urugan) diduga ⅞beroperasi secara tidak sah di kawasan Jalan Sukarno Hata, Kelurahan/Desa Payung Konta, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini menuai sorotan masyarakat karena berlangsung terbuka tanpa tampak adanya izin resmi yang terpasang di lokasi, serta dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban wilayah sekitar.
Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan galian tersebut diketahui dikelola oleh seseorang bernama Wiyono, yang akrab disapa Pelelalo. Saat awak media berusaha mengonfirmasi kebenaran aktivitas tersebut melalui pesan WhatsApp, Wiyono menolak memberikan tanggapan apa pun. “Beliau belum mau memberikan konfirmasi dan keterangan terkait operasional galian yang dikelolanya,” ujar sumber awak media yang menghubungi langsung nomor kontak terkait pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 22.37 WIB.
Masyarakat sekitar melaporkan bahwa aktivitas penggalian ini sudah berlangsung selama beberapa minggu belakangan. Mereka mengeluhkan dampak debu yang mengganggu pernapasan, jalan lingkungan yang rusak akibat dilewati truk-truk pengangkut material, serta kekhawatiran longsor akibat perubahan struktur tanah dan lereng di lokasi tersebut
Jika terbukti kegiatan galian ini berjalan tanpa izin resmi dari instansi berwenang (meliputi Izin Usaha Pertambangan/IUP, Izin Pertambangan Rakyat/IPR, dan Izin Lingkungan), maka pengelola telah melanggar ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambanganj Mineral dan Batubara (UU Minerba)- Pasal 35: Mengharuskan setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sah dari pemerintah
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
- Pasal 161: Bagi yang mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil galian ilegal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sama besar
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e: Melarang kegiatan yang mengubah fungsi tanah dan merusak lingkungan tanpa izin lingkungan - Pasal 98: Jika menimbulkan kerusakan lingkungan serius, pelaku diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar
- Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023- Pasal 263: Tindakan yang merugikan hak kepemilikan negara atas sumber daya alam dapat dikenai pidana tambahan
Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah menyampaikan laporan dugaan kegiatan ilegal ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bandar Lampung serta Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dilakukan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen izin, dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berharap aparat bertindak tegas agar kerusakan lingkungan dan gangguan aktivitas warga segera dihentikan.
Redaksi akan kawal terus terkait temuan Investigasi di lapangan jygmemantau perkembangn kasus ini dan akan melaporkan perkembangan selanjutnya jika ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi yang ikuterlibat di kegiatan ilegal itu.(Investigasi™)
