Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., serta dihadiri Pemerintah Provinsi Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M.
Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Ketua I Khostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A., Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal, S.E., M.M., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Mengawali jalannya rapat paripurna, pimpinan sidang mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya rapat paripurna dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, sesuai dengan tata tertib DPRD, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., membacakan surat-surat masuk sebagai bagian dari kelengkapan administrasi persidangan sebelum memasuki agenda utama.
Agenda rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus, Lesty Putri Utami, S.H., M.Kn., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Laporan Pansus tersebut mencakup tiga objek pemeriksaan utama, yakni laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam penyampaiannya, Pansus menguraikan berbagai temuan, catatan penting, serta rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyampaian laporan Pansus ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dijadikan pedoman dalam melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kinerja instansi terkait.
Dengan demikian, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,(*).
