Bandar Lampung, Media Viral Nusantara, Melalui penelusuran serta penelitian tim investigasi awak media viral Nusantara dilapangan bersama rekan LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), diduga banyak aset bermasalah atas temuan BPK RI TA 2023 di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Lampung.

Ada pun pertanyaan atas aset bermasalah milik BPKAD provinsi Lampung dalam LHP BPK RI tahun 2023, tersebut di antaranya :

Ditemukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, memiliki aset tanah seluas 37.717 m2 dengan alamat desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan dengan nilai Rp 315.000.000.

Adapun kronologis telah di kuasai masyarakat yang mana sudah berdiri bangunan masjid rumah permanen dan semi permanen di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, catatan tahun 2020 Pemprov melakukan upaya pengosongan lahan namun ada laporan masyarakat lahan tersebut masih dalam proses hukum pengadilan negeri Tanjung Karang.

Sangat menjadi pertanyaan kita, apakah sudah memiliki amar putusan pengadilan negeri dan apa isi amar keputusan tersebut. Hingga tanggal 12 Februari 2025, telah di lakukan penggusuran masjid dan rumah-rumah milik masyarakat yang ada di atas lokasi tanah sengketa tersebut.

Tim media juga berhasil mengambil foto lokasi penggusuran masjid dan rumah warga yang telah rata dengan tanah. Dalam hal ini tim investigasi juga menemui seorang warga di desa Sabah balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Bapak paruh baya yang menjadi korban dari penggusuran rumah. Bapak paruh baya yang enggan di sebutkan namanya itu (JT), Dia mengatakan, “Banyak tangis warga yang kecewa atas penggusuran rumah dilahan sengketa tersebut kami juga di batasi waktu untuk mengambil barang milik kami dalam reruntuhan rumah, batasan waktu itu, tidak boleh melewati dari tgl 20 February 2025 kami sudah tidak di perbolehkan masuk lahan tersebut dilarang keras melakukan kegiatan apapun termasuk mengambil sisa barang kami dalam bentuk apapun oleh pemerintah provinsi”, ujarnya.

Tidak hanya itu atas permasalahan yang terjadi di BPKAD provinsi Lampung ditemukan aset tanah bermasalah dalam LHP BPK-RI TA 2023, yaitu di alamat Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung dengan nilai aset Rp 23.860.600.000., adapun kejanggalan dan kronologis permasalahan telah dilakukan pelepasan kepada PT Sabar Ganda / Bagas Raya seluas 2.0375 m2 dan telah selesai pembayaran nya. Pertanyaan publik berapa nilai jual tanah tersebut ? … dan dikemanakan uang hasil penjualan aset tanah oleh BPKAD provinsi Lampung ? … serta kenapa sisa tanah tersebut yang di kuasai masyarakat di jalan Soekarno Hatta tidak di gusur juga seperti yang di Sabah Balau. Kok bisa aset daerah, ada yang di jual oleh BPKAD di jalan Soekarno Hatta itu, apakah juga sudah mendapat kesepakatan dari Gubernur Lampung dan DPRD Lampung kok ada yang di gusur di desa Sabah balau, ada juga yang tidak di lakukan penggusuran di jalan Soekarno Hatta, ada apa ?…


Ketua LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Ketua Sandi Candra Pratama, SP.SI mengatakan, “Melihat kesenjangan antara pemerintah dan rakyat sungguh sangat pilu dan miris sekali, di mana hati nurani pemerintah di dalam menerapkan Pancasila ayat ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, ujarnya.

Pada tanggal 18 Februari 2025, awak Media Viral Nusantara, mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepala BPKAD provinsi Lampung, yaitu saudara Marindo Kurniawan dengan surat konfirmasi nomor 00143/SK MVN/Lampung/XI/2025, serta kami sudah mencoba menghubungi via telpon dan whatsap namun beliau tidak memberikan jawaban baik secara lisan atau pun tulisan. Hanya menyuruh awak media temui orang yang bernama kak medi itu bagian aset ujarNya, yang sementara kita ketahui saudara Marindo yang menjabat kepala BPKAD provinsi tersebut, setelah kita sambangi juga kekantor BPKAD baik kak medi dan saudara Marindo itu sendiri, tidak pernah ada di kantor nya, apalagi jawaban bungkam, sampai berita ini kita terbitkan.

Tim media juga akan selalu memantau dan bersinergi dengan jalannya roda pemerintahan dalam sekala nasional, agar selaras dengan pembangunan dan mewujudkan cita-cita presiden RI Haji, Prabowo Subianto yaitu menuju Indonesia emas, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)