Bandar Lampung, Media Viral Nusantara..
Dari hasil penelusuran tim investigasi dan rekan-rekan lembaga lainnya, diduga pembagunan gedung pelayanan, Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD II LAMPUNG) dengan pagu anggaran APBN may 2024, senilai Rp 13.882.425.000 (tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Kepala balai atau dinas terkait enggan untuk ditemui saat pihak investigasi menyambangi kantor BPTD II Lampung dengan berbagai alasan. Disinyalir pengerjaan proyek bangunan tersebut di kerjakan oleh orang dalamnya sendiri.

Hal tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya KKN antara pemenang proyek dan Dinas BPTD II Lampung apalagi mereka enggan memberikan klarifikasi publik terhadap awak media. Pekerjaan itu kan Tahun 2024 dan sekarang sudah ganti tahun 2025, mengapa sampai saat ini belum selesai juga.

Adapun aturan yang mengijinkan pengajuan penambahan waktu adendum itu harus ada hal yang mendasar , contoh : bencana alam, bahan material yang susah di dapat atau membawa material ke lokasi terkendala faktor alam. Sedangkan ini tidak ada kendala yang mendasar. Dari sini saja kita bisa menilai dugaan kuat terjadinya KKN antara pemenang proyek dan dinas Bptd II Lampung.

Dugaan kuat menabrak dan melanggar UUD no 31 tahun 1999. Melanggar UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemufakatan jahat adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan dalam tindak pidana korupsi pemufakatan jahat dalam hukum sama seperti melakukan tindakan pidana korupsi itu sendiri.

Seharusnya ketika tidak ada kerjasama antara pihak pemborong dan orang dinas Bptd, semestinya sudah putus kontrak, karena sudah melewati waktu, namun melalui penelusuran investigasi pekerjaan masih terus berjalan sampai saat ini.

Dapat di kenakan sanksi dalam peraturan presiden no 16 tahun 2018, PPK dapat menetapkan denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak perhari atas keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atau peraturan presiden no 16 tahun 2018.

Dan tenaga kerja proyek tidak memakai alat kelesamatan kesehatan kerja ( k3) yang sudah di atur dalam UUD Pasal 86 dan pasal 87 UU ketenaga kerjaan. Serta keputusan menaker – menpu no 174/men/1986/kpts/1986 kesehatan dan keselamatan kerja pada kegiatan kontruksi.

Dari keseluruhan paparan diatas, Dugaan Kepala BPTD II dan pemenang proyek terkesan bekerja sama atau KKN yang menyalahi aturan.

Media Viral Nusantara bersama lembaga lainnya, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti atas dugaan kecurangan Dinas Bptd II Lampung dan pemenang proyek Bptd II Lampung. ( Red)