
Lampung,( mediaviralnusantara.com),–Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Lakukan Pemeriksaan Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, Zaidirina, istri Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT LEB Kamis (9/10)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati LampungRicky Ramadhan membenarkan pemeriksaan ini.
Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah Zaidirina Terpantau bersama PNS Lampung Timur,” kata Ricky Ramadhan.
Zaidirina sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Zaidirina dilantik sebagai Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Senin (2/6) di Jakarta.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Ketiganya diataranya Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketiga tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp.200 miliar dari total dana senilai US$.17.286.000 atau sekitar Rp.271,5 miliar.Dengan demikian walau para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.80 miliar Pemeriksaan tetap berlanjut dikejaksaan Tinggi Lampung.
Usai dilakukan pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam, dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, (*).