

Lampung Utara, mediaviralnusantara.com–
Dilansir dari berita sebelumnya Media Viral Nusantara dan teman-teman Lembaga dan salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, mencoba mengklarifikasi langsung Kepala Sekolah terkait dugaan Pungli berkedok sumbangan pada 27/11/24 sore hari usai pencoblosan.
Ketika ditanyai perihal sumbangan tersebut beliau tetap dengan pendiriannya bahwasanya sumbangan itu adalah untuk pembangunan. Beliau juga berujar, ” Masalah ini sebelumnya sudah pernah diperiksa Kapolres Lampung Utara dan sudah pernah dipanggil Dinas Pendidikan Lampung Utara”. ujarnya. Namun setelah dikonfirmasi ke Kepala Dinas pendidikan Lampung Utara via telepon, mereka membantah dan mengatakan tidak pernah memanggil ataupun memeriksa terkait permasalahan tersebut. Tentu saja keterangan yang diberikan kepala sekolah SMP negeri 1 Bukit kemuning tidak sesuai terkesan mengada ada alias berbohong.
Berdasarkan keterangan beberapa wali murid yang melaporkan kepada awak media terkait Dugaan adanya Pungutan sebesar (empat ratus ribu rupiah), untuk siswa/siswi kelas 1, dan untuk siswa siswi kelas 2 di pungut sebesar (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk siswa/siswi kelas 3 di pungut sebesar (dua ratus ribu rupiah).

“Dana tersebut di minta oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bukit Kemuning, Lampung Utara untuk pembangunan gedung aula yang nominalnya disebutkan , ujar wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya sambil memperlihatkan bukti kwitansi yang di tanda tanganin langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bukit Kemuning Lampung Utara.

Tentu saja kami sebagai salah satu media yang berfungsi sebagai kontrol sosial di masyarakat ikut resah atas pelaporan tersebut dan diduga adanya korupsi yang terkoordinir. Berdalil berkedok sumbangan akan tetapi pungutan tersebut nominalnya sudah ditentukan .
Tentunya hal ini sangat menjadi sorotan dan sangat menyedihkan mengingat keadaan sekarang perekonomian masyarakat merata melemah, ditambah lagi dengan hasil rapat komite tersebut yang meminta sumbangan kepada Wali murid, ” bak makan buah simalakama…. Tidak dituruti khawatir anak anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik, dituruti mencekik leher ditengah2 perekonomian yang morat marit … Sungguh sangat miris..
Semestinya peraturan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite Sekolah sudah jelas diatur apalagi sudah ada dana dari pemerintah untuk pembangunan . Semestinya pihak sekolah memahami dan harus dikaji lebih dalam mengenai point tentang larangan sumbangan dengan dalih komite tersebut yang membebankan siswa dan wali murid.
Kami selaku media meminta Dinas Pendidikan mengusut tuntas serta bertindak tegas akan dugaan pungli di SMP Negeri 1 Bukit kemuning Lampung Utara yang meresahkan masyarakat dan membebani khususnya wali murid sekolah tersebut.
Media Viral Nusantara juga meminta smua jajaran penegak hukum Dinas terkait lainnya untuk menindak lanjuti dengan tegas maraknya pungli di sekolah yang diduga korupsi tapi sangat terkoodinir . Termasuk SABER PUNGLI sebagai wadah pengaduan masyarakat secara online yang diatur oleh Perpres No 87 tahun 2016 untuk ikut serta memantau dan menindak tegas kejadian ini . (Redaksi)