VIRAL NUSANTARA.Com
TULANG BAWANG — Penanganan perkara dengan tersangka Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) Cs di Polres Tulang Bawang kini menjadi sorotan. Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan disebut masih bebas beraktivitas di luar sehingga memunculkan desakan agar penyidik segera mengambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan.

Kuasa hukum pelapor, Suwandi Mawardi HJ, SH., MH, menegaskan bahwa langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menjaga wibawa proses hukum. Menurutnya, status tersangka yang telah ditetapkan seharusnya diikuti dengan tindakan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan lambannya penanganan perkara.
“Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, kami berharap penyidik Polres Tulang Bawang dapat segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penangkapan maupun penahanan agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Mawardi, Minggu (08/03/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan apabila tidak disikapi dengan langkah hukum yang tegas.
Secara hukum, kata Mawardi, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan paksa apabila tersangka tidak kooperatif. Hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP serta Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2012, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa apabila seseorang yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Tipidter dan Satreskrim Polres Tulang Bawang, tersangka Joni Putra Cs terkait dua dugaan tindak pidana, yakni serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mawardi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap penyidik Polres Tulang Bawang dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka Joni Putra Cs agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. (Redaksi)
