Bandar Lampung, Media Viral Nusantara
Menelaah makna simbol Tugu Pagoda dan Gapura selamat datang seperti bangunan kuil China yang mana ditempatkan pada fasilitas umum di Bundaran Teluk Betung pusat kota Bandar Lampung.
Dari hasil jejak tim Investigasi Media viral Nusantara bersama rekanan ditemukan dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan pembangunan proyek dinas pekerjaan umum (PU) kota bandar Lampung, yaitu pembangunan proyek tugu pagoda oleh CV Prabumulih, pagu anggaran Rp 968,136,450,00. Dan Gapura selamat datang pagu anggaran APBD yang dikerjakan oleh kontruksi CV. Prabumulih dengan pagu anggaran APBD 2024 senilai Rp 1.972,962,533,73 .
Kejanggalan tersebut menuju pada Spesifikasi pembangunan gapura selamat datang, yang tidak selaras dengan budaya dan adat istiadat Lampung, tidak mencerminkan identitas budaya lokal setempat, condong menyerupai bangunan kuil China. Letak gapura tersebut tidak jauh dari tugu pagoda yang pernah di demon oleh masyarakat adat Lampung dan pembangunan masih di teruskan hingga saat ini, pekerjaan itu dimulai Tahun 2024 dan sekarang sudah ganti tahun 2025 namun masih terus berlangsung.
Tentu terkhususnya masyarakat pribumi Lampung, merasa kecewa, terhadap bangunan tersebut yang di tempat kan pada fasilitas umum dan di Pusat Kota Bandar Lampung. Warga Lampung selalu ingin bersahaja dengan berbagai suku bangsa. Boleh di bangun symbol budaya lain akan tetapi tidak di tempat kan pada fasilitas umum yang mana harusnya menjadi symbol identitas budaya lokal.
Kepala dinas PU kota bandar Lampung seharus nya bisa menjunjung nilai-nilai budaya, menghargai, serta menghormati kearifan lokal Budaya adat daerah yang merupakan tradisi kebiasaan yang di wariskan turun – temurun oleh suatu masyarakat dan merupakan bagian kekayaan budaya suatu daerah dan suatu bangsa, yang mana perlunya pembangunan untuk mencerminkan identitas budaya, nilai-nilai kearifan lokal.
Di dalam hal ini budaya adat istiadat lokal pun di hargai keberadaan nya dan dihormati oleh suatu negara, dan suatu bangsa.Hingga sudah di canangkan DPR RI bersama presiden RI melalui keputusan yang berbunyi pada pasal 18B UUD 1945, mengatur tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional nya atau daerah Nya. Termasuk dalam undang-undang Hak Cipta, pasal 38 UU hak cipta mengatur bahwa negara memegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional negara juga wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional tersebut.
Pembangunan proyek tersebut menelan anggaran APBD cukup besar, dan tidak ada dampak positif dan manfaat Nya bagi masyarakat Lampung. Bahkan terkesan mengikis identitas budaya setempat karena terletak pada fasilitas umum.
Di dalam lokasi pembangunan itu pun tidak tertulis di papan proyek awal proyek mulai dibangun dan akhir proyek. Di duga pembangunan kurangnya keterbukaan publik serta tidak efektif, terkesan menghamburkan uang Negara.Hingga melanggar UUD NO 14 tahun 2008( tentang keterbukaan informasi publik). Pekerja buruh proyek juga tidak mendapatkan perlindungan kerja. Yang mana sudah di atur dalam UUD No 01 tahun 1970, tentang keselamatan, kesehatan, kerja ( k3), dan permenaker no 5 tahun 1996 serta kepres No 50 tahun 2012.
Dengan dugaan kepala dinas PU kota bandar Lampung bersama pemenang tender kontraktor CV prabu mulih bekerja sama untuk KKN. Menabrak aturan perundang-undangan dan menabrak UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemufakatan jahat adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan tindakan pidana korupsi itu sendiri. Dan kepala dinas PU kota bandar Lampung terkesan kurang pandai merias memajukan budaya ke arifan lokal serta kurang pandai menghargai adat budaya yang sudah di wariskan turun temurun oleh masyarakat Lampung.
Awak Media viral nusantara bersama rekanan, meminta kepada APH / aparat penegak hukum agar bisa mengambil sikap atas dugaan kecurangan pembangunan proyek tersebut, serta meminta kepada wali kota Bandar Lampung agar lebih dapat mengayomi serta bersikap Arif dan bijak dalam kontrol pembangunan untuk pekerjaan yang ditugaskan kepada kepala dinas kota dalam bidang nya masing-masing agar bisa tercipta pemerintahan yang selaras dengan pembangunan budaya dan kearifan lokal. (Redaksi)