
Lampung Selatan,(MVN).– Aktivitas penambangan galian C yang berada di Dusun Muara Putih, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar Lampung Selatan diduga tidak memiliki izin lengkap. Seolah-olah merasa kebal hukum, kegiatan penambangan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun.
Pada saat awak media turun ke lokasi, Rabu (30/07/2025), tidak ada papan informasi yang menjelaskan kegiatan yang berlangsung dilokasi galian c tersebut. Tentumya ini mel;anggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, telihat sangat banyaknya antrean dump truk yang memenuhi area jalan dekat lokasi tambang terlihat sekali secara kasat mata dan jalan tersebut kotor. Selain itu ada alat berat (Exavator) yang sedang menjalankan aktivitasnya.
Hasil pantauan awak media dilapangan, kegiatan galian yang dilakukan yaitu mengeruk tanah dan batuan didalamnya yang berasal dari “Gunung Semut” (sebutan warga sekitar untuk lokasi dimaksud), kemudian tanah dan batuan tersebut ditampung dan dinaikkan kedalam Dump Truck untuk didistribusikan dan diperjual-belikan.
Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem hutan, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media bahwa dirinya merasa khawatir dengan adanya kegiatan galian yang mengakibatkan rusaknya jalan yang sering dilalui warga. Warga tersebut merasa tidak pernah dimintakan persetujuan terkait izin lingkungan.
“Saat hujan turun seperti saat ini sering terjadi longsor dan mengakibatkan jalan menjadi becek dan rusak. Saat cuaca panas banyak sekali debu yang sangat mengganggu kami sebagai warga yang sering melalui kaasan tersebut”, Ujar warga tersebut”
“kami juga tidak pernah dikumpulkan untuk sosialisasi kegiatan yang dilakukan dilokasi galian tersebut, bahkan tidak pernah diminta persetujuan atau tanda tangan pengurusan izin lingkungan kegiatan dilokasi tersebut”, tambah warga tersebut.
Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perizinan terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.(Red/tim)