VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung, [14/02/2026] – Sehari setelah kasus dugaan tebar barcode siluman dan mengarahkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jl.Pangeran Antasari (kode 24.351.126) mencuat ke publik, pihak SPBU dan pemiliknya memilih bungkam seribu bahasa. Masyarakat yang telah mengungkapkan kekhawatiran mengaku kecewa dan geram karena pihak terkait seolah-olah “kebal hukum” dan tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Seolah-olah kesalahan yang terjadi bukan tanggung jawab mereka,sedangkan para pelaku bekerja sama dengan Pelangsir dan Mafia BBM ilegal dengan mobil tangki rakitan.padahal dampaknya sangat merugikan kita semua yang membutuhkan subsidi BBM,” ujar seorang aktivis masyarakat yang juga tinggal di sekitar lokasi SPBU tersebut.

Selain itu, informasi yang diterima media ini menunjukkan bahwa beberapa kendaraan yang diduga sebagai “helikopter” atau tangki modifikasi masih terlihat berkeliaran di sekitar area SPBU tersebut, meskipun telah ada laporan resmi ke pihak kepolisian. Hal ini membuat dugaan adanya perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut semakin kuat di kalangan masyarakat.

Meski aturan sangat jelas dan tegas tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja pasal(40 angka 9)yang mengubah Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi,bagi para pelaku yang terbukti melakukan pengecualian.seperti menerapkan BBM bersubsidi,penimbunan, atau manipulasi takaran.terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar
Merespon hal tersebut, Kami selaku media dan Lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polresta Bandar Lampung untuk menuntut keadilan dan meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.

Tim penyelidik dari Polresta Bandar Lampung telah mengkonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam. “Kami telah mengambil bukti awal dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU serta melakukan identifikasi terhadap kendaraan-kendaraan yang terlibat. Tidak ada pihak pun yang akan lolos dari hukum,” ujar seorang pejabat kepolisian yang tidak dapat disebutkan namanya karena masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak Pertamina Regional Lampung juga mengaku telah mengetahui kasus ini dan akan melakukan audit internal terhadap SPBU tersebut. “Kami tidak akan menyuarakan setiap bentuk atap sistem yang telah ditetapkan. Jika terbukti ada pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan, termasuk penghentian operasional jika diperlukan,” jelas juru bicara Pertamina Regional Lampung.

Kami kembali mengimbau Kapolda Lampung dan seluruh aparat penegak hukum agar tidak melestarikan kepercayaan yang diberikan. Mereka menuntut agar proses penyidikan berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat, termasuk yang mungkin menjadi pelindung, ditindak sesuai hukum.
“Jangan sampai kecolongan! Kita butuh keadilan yang nyata, bukan hanya omongan kosong. Kapolda Lampung harus membuktikan diri bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. BBM subsidi adalah hak rakyat, tidak boleh dijadikan ladang kekayaan untuk sebagian orang saja,” tegas salah seorang warga yang ikut dalam aksi tuntutan keadilan di depan kantor Polresta Bandar Lampung pada hari ini.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan dari pihak yang berwenang. (Investigasi™)
