VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung, 02/07/2026 – Praktik protokol Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menghantui Kota Bandar Lampung. SPBU Pertamina dengan kode 24.351.126 yang berlokasi di Jalan P, antasari No 96.Kedamaian, diduga kuat menjadi sarang praktik penyaluran BBM ilegal bersubsidi dan “markas” kendaraan modifikasi tangki. Dugaan keterlibatan oknum dalam SPBU ini juga semakin memperkuat kemiskinan masyarakat.


Kami heran kenapa Pertamina dan APH terkesan tutup mata tutup telingga,engan bertindak tegas, apa jangan jangan ada oknum yang bermain dan melindungi kegiatan para pelaku pencuri subsidi masyarakat itu.” Ucap salah satu nara sumber berinisial (HR).
dari beberapa keterangan nara sumber lainya,juga menjelaskan kepada tim awak media di lapangan
“kalo pagi rame banget mas,mobil mobil yg sudah siap masuk ngisi antri penuh di pinggir jalan depan ruko pintu masuk SPBU.,pelangsir nya” dengan nada bicara terlihat sangat kesal.
Dugaan Pelanggaran Para Pelaku, Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmih baik dari Polda Lampung maupun pengawas SPBU terkait kendaraan yang di duga melakukan pengecoran. (Investigasi™)
