Tulang Bawang Barat – Berkaitan dengan Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri sejak tahun 2023 lalu di Lingkungan 4 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung mendapatkan tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat
Pasalnya, Menara Telekomunikasi tersebut tidak mengantongi izin prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tubaba dan juga telah melanggar ketentuan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Mengingat, BTS itu berdiri diatas lahan persawahan, tepatnya ditepi saluran irigasi.
Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., Kasie Intel Kejari Tubaba pada pekan lalu, Kamis (11/12/2025), mengatakan bahwa, pada persoalan BTS tersebut pihak Kejari melalui Kasie DATUN diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Tubaba untuk mengadvokasi.
“Kasi DATUN hanya mendampingi untuk melakukan advokasi terhadap Dinas PMP2TSP Tubaba. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, dipersilahkan untuk dilaporkan secara resmi ke Pihak Kepolisian,” kata Ardi diruang kerjanya, pada Senin 15/12/2025.
Ardi menjelaskan, pihak Kejari hanya bisa mengusut kasus bilamana ditemukan unsur tindak pidana korupsi pada keberadaan BTS ilegal tersebut. “Kami (Kejari Tubaba) bisa melakukan usut kasus misalkan ditemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagaimana bisa memungut PAD dari Tower itu jika tidak memiliki izin. Dan apabila ditemukan adanya tindakan korupsi lain,” tutur dia.
Ditegaskannya, untuk menonaktifkan operasional dan membongkar Tower ilegal itu merupakan kewenangan Tim Perizinan Pemda Tubaba.” Tinggal ketegasan dari pihak Dinas PMP2TSP maupun Tim Perizinan Pemda Tubaba,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tubaba diminta untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) di Lingkungan 4 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar yang hingga saat ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Menara Telekomunikasi milik TBG yang Didirikan pada tahun 2023 dan mulai beroperasional pada tahun 2024 tersebut belum memiliki izin prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terlebih lagi, BTS tidak dapat diberikan izin karena dibangun diatas lahan persawahan produktif. (tim media).
