VIRAL NUSANTARA.Com
TULANG BAWANG BARAT, 26/03/2026 – Pengadaan patung dan arca yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam dua tahun anggaran menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data anggaran, pada Tahun 2021 Disperkimta Tubaba mengalokasikan belanja modal patung sebesar Rp789.800.000. Kemudian pada Tahun Anggaran 2022 kembali dianggarkan sebesar Rp1.192.140.000. Dengan demikian, total anggaran pengadaan patung dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebagian patung tersebut saat ini tidak terawat dan disimpan di area terbuka. Sejumlah patung bahkan terlihat mengalami kerusakan fisik akibat terpapar cuaca.
Pada Tahun 2021, pengadaan patung tercatat dikerjakan oleh CV Sumber Berkah Wijaya dengan nilai pagu anggaran Rp789.800.000. Sementara pada Tahun 2022, pengadaan kembali dilakukan dengan nilai anggaran Rp1.192.140.000 yang dikerjakan oleh CV Sadawira Jaya Sentosa.
Temuan mengenai kondisi pengelolaan aset tersebut sebelumnya juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara Disperkimta, aset patung disimpan di workshop Dinas PUPR dan belum dimanfaatkan. Patung-patung tersebut rencananya akan ditempatkan di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hingga saat ini pembangunannya belum dilaksanakan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa patung disimpan di luar ruangan sehingga rentan terhadap pengaruh cuaca. Dalam pemeriksaan lanjutan juga ditemukan beberapa patung mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian dari berbagai pihak, mengingat anggaran pengadaan yang mencapai hampir Rp2 miliar namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, mengatakan pihaknya berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut pengelolaan proyek tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di tingkat provinsi untuk meminta penelusuran lebih lanjut terkait proyek pengadaan patung ini, termasuk proses pengadaan dan pemanfaatan asetnya Terlebih lagi sudah ada catatan LHP BPK RI perwakilan Lampung,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Disperkimta Tubaba maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi untuk dikonfirmasi.(Red)
