Musi Banyuasin — Sabtu 28-03-2026, Paket pengadaan alat berat berupa excavator pada Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perkebunan menuai sorotan tajam.
Anggaran fantastis antastis dengan total nilai mencapai Rp1.843.710.000, publik justru menyoroti komponen ongkos kirim (ongkir) yang tercatat sebesar Rp 44.400.000 angka yang dinilai tidak wajar dan berpotensi membuka ruang dugaan pemborosan anggaran.Data paket dengan kode 01K1T2J7Y61DPTXP2N9WEJFENE tersebut mencantumkan pengadaan satu unit excavator dengan nilai miliaran rupiah.
Namun perhatian publik tertuju pada rincian biaya tambahan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi dugaan mark-up.Sejumlah pengamat menilai, dalam pengadaan alat berat, komponen distribusi memang lazim diperhitungkan.
Besaran ongkir yang mencapai puluhan juta rupiah dinilai perlu dijelaskan secara rinci mulai dari jarak pengiriman, metode transportasi, hingga pihak penyedia jasa logistik.
“Ini bukan barang kecil. Tapi kalau ongkirnya mendekati harga mobil baru, publik berhak tahu rinciannya. Jangan sampai ada celah permainan di balik angka,” ujar seorang pengamat kebijakan anggaran, yang enggan disebutkan namanya ( HR ).
Lebih jauh, kritik juga mengarah pada minimnya keterbukaan informasi dari pihak satuan kerja. Dinas Perkebunan sebagai pelaksana kegiatan diminta tidak sekadar menyajikan angka, tetapi juga menjelaskan dasar perhitungan biaya secara detail agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ketika muncul angka yang dianggap janggal, maka audit publik menjadi keniscayaan, bukan sekadar pilihan.
“Kalau semua sesuai prosedur, kenapa harus takut dibuka, Transparansi itu bukan ancaman, tapi kewajiban,” tegasnya
Hingga berita ini ditayangkan, belum konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak dinas terkait mengenai rincian ongkir tersebut.
Namun Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar aparat pengawas internal maupun eksternal segera melakukan penelusuran lebih lanjut.(DA).
