
Tulang Bawang Barat, ( mediaviralnusantara,com),- Pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) Gumawang-Lampung yang melintas di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung diminta untuk dihentikan sementara.
Pasalnya, aktivitas pembangunan menara SUTET itu ditenggarai melakukan penyerobotan lahan milik warga serta tanpa izin pemilik lahan.” Menurut Peta HGU PT Him, lahan milik keluarga kami ada di seputaran menara yang telah didirikan oleh PLN Tampa izin dari kami selaku pemilik hak atas tanah tersebut, makanya aktivitas penarikan kabel harus dihentikan sementara,”kata Hairul Amri, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Hairul Amri, sekitar sebulan lalu dirinya sudah mengirim surat somasi ke sejumlah pihak, termasuk PT PLN NUSANTARA di Bandar Lampung.” Sudah ada respon dari pihak PLN, namun kami menunggu kesimpulannya, sementara aktivitas jangan dilanjut terlebih dahulu,”ujarnya.
Dilokasi seputaran menara SUTET tersebut, dijumpai perwakilan pekerja dari pihak PT DALIMA selaku kontraktor pembangunan SUTET tersebut bernama Nasib, dia menegaskan kehadiran perwakilan dari Hairul Amri akan disampaikan kepada atasannya.
Menurut hasil investigasi dilapangan dan fakta pantauan Media Viral Nusantara, bahwa praktik pembangunan SUTET di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran hak rakyat. Apa pun alasannya, proyek sebesar apa pun, tidak bisa berjalan dengan cara melangkahi pemilik tanah sah.
PLN dan kontraktor pelaksana seharusnya memahami bahwa hak atas tanah adalah hak konstitusional, bukan sekadar persoalan administratif. Pemaksaan pembangunan di atas lahan yang statusnya belum jelas justru berpotensi melanggar hukum dan merugikan warga kecil yang seharusnya dilindungi negara.
Kami pihak media juga memandang, pemerintah daerah dan aparat terkait terlalu lemah dalam melindungi masyarakat. Negara seolah lebih berpihak kepada korporasi dan proyek, ketimbang kepada rakyat yang tanahnya dirampas.
Padahal, pembangunan sejatinya adalah untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyingkirkan mereka dari haknya.
Pihak media berdiri di pihak warga. Kami menegaskan bahwa penghentian sementara proyek adalah langkah tepat, dan harus dilanjutkan dengan proses hukum yang adil. Jangan sampai nama pembangunan dijadikan dalih untuk melegitimasi perampasan hak-hak rakyat. (Red)