
Lampung, ( MediaViralNusantara.Com ).
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) L@pakk Provinsi Lampung menyoroti penggunaan anggaran di Bagian Umum sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang terkesan melakukan pemborosan anggaran.Sesuai dengan aswacita presiden Prabowo yang mengatakan” Korupsi adalah musuh negara dan korupsi adalah penghancur negara.
“Dalam situasi fiskal nasional yang tengah mengalami tekanan,pusat memerintah untuk ngadakan efesiensi anggaran.namun hal ini tidak berlaku untuk “kabupaten Tanggamus” di tahun anggaran 2025 ini khusunya di Bagian Umum sekretariat Daerah yang di komandoi oleh Eko Didi Armadi, terkesan seolah- olah berlomba untuk menghabiskan anggaran ini harus menjadi catatan penting bagi sekda kabupaten tanggamus.
“Sudah selayaknya, kita masyarakat mengkritik para pejabat publik yang ada. Bukan masalah pribadi tapi masalah kebijakan,penggunaan Anggaran,apabila seorang pejabat publik seperti Kabag umum Tanggamus bapak Eko Didi Armadi tidak mau di kritik sudah selayaknya mundur dari jabatannya, ungkap Nova ketua LSM L@pakk Lampung.
“Bagaimana tidak di sebut boros anggaran pembelian bahan bakar kendaraan di pecah- pecah pembelian bahan bakar Bupati dan wakil Bupati di buat tersendiri, begitu juga bahan bakar mobil Daubel gardan, mobil operasional dan bahan bakar mobil roda empat yang ketika di kalkulasi keseluruhannya Rp 1.322.680.000,-
Kemudian pada kegiatan pemeliharaan kendaraan pun di pecah- pecah pemeliharaan mobil Dinas Daubel gardan, mobil asisten, mobil Bupati dan wakil Bupati, mobil sekda, pembelian Ban dan servis kendaraan roda empat dengan keseluruhan nilai Rp 533.575.000,-
Namun penyusunan anggaran yang aneh dan terkesan pemborosan dilakukan kembali pada kegiatan yaitu ;
makan minum untuk jamuan tamu pemerintah Daerah Rp 1.279.985.000,
kemudian jamuan makan prasmanan tamu pemerintah Daerah Rp 356.800.000,
kegiatan jamuan Snack pemerintah Daerah Rp 256.020.000.
VIP /Catering tamu pemerintah Daerah 203.301.000
kemudian VIP /Catering untuk tamu pemerintah Daerah rapat kordinasi tingkat kepala Dinas,eselon dan stap Rp 289.000.000
yang total keseluruhan untuk jamuan tamu pemerintah Daerah sebesar Rp 2.385.106.000.
Total ini belum termasuk makan minum kegiatan rumah jabatan, hari raya, ulang tahun dan rapat.
Menurut Nova ketua LSM L@pakk dalam aturan pepres jangankan di pecah menjadi satu-satu pemecahan antara pemeliharaan kendaraan dan pembelian bahan bakar kendaraan pun tidak di perbolehkan.
Jeles pepres 53 tahun 2023 mengatur bahwa pemeliharaan kendaraan sudah ingklut dengan, Bahan bakar.Ketika di pecah seperti ini di sinyalir bagian umum sekretariat Daerah Tanggamus terindikasi diduga melakukan mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara, ungkap Nova, (*).