
Al Fadilah Syahadi anak kandung dari Aulia Rizky dan Indra Jayadi, korban penganiayaan pasal 170 & 351 KUHP yang kasusnya telah berjalan selama lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit Polresta Bandar Lampung, ke Propam Polda Lampung, Senin (20/10/2025).
Laporan tersebut diajukan karena diduga adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran SOP, dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap orang tuanya.
Al Fadilah Syahadi, menjelaskan pengaduan ini diajukan lantaran oknum penyidik dianggap tidak menangani kasus dengan benar, meskipun laporan telah dibuat sejak 25 Maret dan 4 April 2025.
“Kami menduga kuat adanya pelanggaran etik dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hal ini karena penyidik tidak memberikan SP2HP secara berkala, tidak melakukan gelar perkara, dan tidak transparan terhadap perkembangan penyidikan.
Saya kecewa tidak ada perkembangan perihal Laporan Polisi : LP/B/446/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/493/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Hari ini kami melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Polresta Bandar Lampung kepada Propam Polda Lampung.”Kami meminta agar Kepala Unit dan penyidik segera dilakukan pemeriksaan secara internal, karena sudah membuat kasus ini mandek selama tujuh bulan. Kami juga meminta agar oknum tersebut diberikan sangsi disiplin atau etik yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.”imbuhnya.
Sebelumnya 15 Oktober 2025, kami juga mendatangi bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) untuk melaporkan mandeknya kasus penganiayaan ini dan langsung diterima dengan baik oleh bagian wassidik. Mereka akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut.
Saya juga mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung terkait masalah ini.Dan telah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran mal administrasi berat.
Kami mendesak dan menuntut agar Kapolda dan Kapolresta segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan terlapor penganiayaan sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan segala bukti yang sudah jelas, agar kekerasan tidak kembali terulang. Saya juga meminta agar segera dilakukan gelar perkara khusus agar segera menaikan status laporan ke tahap penyidikan. Kami juga meminta diberikan SP2HP terbaru yang merinci progres kongkrit penyidikan.”Tegasnya.
“Saya merasa adanya dugaan pembiaran laporan kedua orang tua saya, sehingga sampai mandek selama tujuh bulan dan tidak transparan kepada kami sebagai korban, kami hanya disuruh bersabar dan menunggu tanpa ada kepastian hukum oleh penyidik. Padahal kami sudah memberikan bukti kuat seperti visum dan rekaman video sejak awal.
Langkah yang kami ambil hari ini adalah hak konstitusional kami sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum yang sah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Serta, menuntut hak kami atas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.Namun, apabila masih terjadi pembiaran dan pengabaian terhadap hak – hak keadilan maka saya akan terus menaikkan eskalasi ini ke titik yang lebih tinggi lagi termasuk pengerahan Massa Aksi.”
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini. Ini bukan lagi sekadar masalah keluarga saya, tapi ini adalah potret hukum di negara kita. Kita harus pastikan tidak ada lagi korban yang diabaikan. Jangan sampai hal ini mencederai institusi Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri, Seluruh langkah yang saya lakukan sekarang adalah bentuk cinta saya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjadi lebih baik lagi” Tutupnya.