Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (24/1/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Lampung dalam meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat kampung.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon sebagai narasumber pertama, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri sebagai narasumber kedua. Turut hadir Kepala Kampung Rukti Harjo Ali, unsur Forkopincam Seputih Raman, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Ni Ketut Dewi Nadi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi payung hukum dalam memperkuat langkah preventif sekaligus edukatif di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi Lampung berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkoba serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (*)
