
TUBABA LAMPUNG, ( Media Viral Nusantara.com), Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Provinsi Lampung Suhendri, dirinya minta pihak inspektorat segera evaluasi kinerja tim monitoring kecamatan dan pemerintah tiyuh Murni Jaya, jumat (15/8/2025).
” Kita minta kepada pihak Inspektorat Tubaba segera evaluasi kinerja tim Monitoring Kecamatan dan Khususnya di Pemerintahan Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).Jika memang benar pemberitaan melalui beberapa media online, artinya ada apa pihak tim monitoring kecamatan mengatakan hasil monitoring sudah sesuai semua. Padahal jelas kuat dugaan itu Mark Up” ujarnya saat dikantor.
“Selama ini diduga tim monitoring kecamatan ada permainan dengan pihak tiyuh. Apakah tim monitoring kecamatan melakukan tupoksinya sekedar formalitas saja, sehingga pihak tiyuh merasa nyaman dan paling benar,” ucapnya.
” Kami tim LSM KAMPUD dalam waktu dekat ini segera menindaklanjuti dengan serius, akan kita laporkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) dan kita siap kawal sampai persoalan tersebut selesai,” pungkasnya.
Masih ketua LSM KAMPUD Suhendri menyayangkan seorang kepala tiyuh sekaligus ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, organisasi (APDESI) kecamatan harus jadi contoh yang baik terhadap kepala tiyuh lainya bukan justru memberikan contoh yang tidak baik, jelasnya.
“Ya sangat disayangkan jika seorang ketua organisasi kepala desa/ tiyuh, ( APDESI ), tidak memberikan contoh yang baik untuk kepala tiyuh lainya, justru terkesan mengajarkan hal yang tidak baik. Dia kan seorang panutan kepala tiyuh, ketua organisasi Tiyuh , yaitu agar tiyuh/desa lebih baik dan maju sejahtera,” ungkapnya LSM Kampud Lampung mendesak inspektorat TUBABA untuk mengevaluasi kinerja kepala tiyuh yang dinilai asal-asalan dalam perencanaan dan peruntukannya.
Media viral Nusantara ikut serta menilai, dugaan kasus ini terindikasi mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Anggaran yang seharusnya tepat sasaran untuk pembangunan yang berkualitas kini, justru menimbulkan pertanyaan publik terkait dugaan realisasi ketidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Dasar Hukum Penggunaan dan pengelolaan APBD diatur dalam :
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga regulasi ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. Agar tidak menimbulkan Dampak ke Masyarakat yakni:
1. Kepercayaan Publik Menurun: Warga menjadi ragu terhadap program bantuan pemerintah.
2. Potensi Kerugian Negara: Anggaran besar yang tidak tepat sasaran berpotensi menjadi kerugian negara.
3. Hak Penerima Manfaat Terabaikan: Kelompok rentan yang seharusnya mendapat bantuan bisa jadi tidak menerima sesuai kebutuhan.
Kami akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait, melakukan verifikasi data, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah investigasi ini dilakukan untuk memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red).