VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung, 6 Maret 2026 – Pembangunan sebuah gedung yang diduga sebagai fasilitas olahraga dan kebugaran di Jalan Sukarno Hatta Bypass, Kecamatan Tanjung Senang, menjadi perhatian. Dugaan pelanggaran muncul setelah diketahui proses pembangunan tersebut mungkin melanggar ketentuan terkait batas lahan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pada saat peninjauan lokasi oleh awak media pada pukul 13.41 WIB, terlihat aktivitas pembangunan sedang berlangsung dengan sejumlah pekerja yang aktif melakukan pekerjaan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tugas pembangunan ini menggunakan lahan yang sebelumnya telah dipatok dengan patok Garis Batas Sementara (GBS) milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Namun, yang menjadi masalah adalah, patok GBS yang menandai batas lahan tersebut diduga telah dicabut secara resmi oleh pihak pekerja tanpa adanya izin atau persetujuan dari Pemerintah Kota. Selain itu, sebagian kawasan lahan juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan pembangunan tanpa izin resmi yang sah sesuai aturan yang berlaku di wilayah kota tersebut.
Sejarah tata batas lahan ini memang telah diatur dan ditandai dengan patok GBS, namun kegiatan pembangunan yang berlangsung saat ini tidak menunjukkan prosedur izin yang sesuai dengan standar administrasi dan hukum pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan status lahan tersebut dan prosedur pembangunan yang dilakukan. Kelalaian atau pelanggaran aturan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta mengganggu administratif di wilayah setempat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat terkait diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini, menegakkan aturan, dan memastikan pembangunan di atas lahan milik negara atau pemerintah dilakukan sesuai ketentuan. Penyelidikan dan tindakan penertiban harus menjadi prioritas agar tidak terjadi pelanggaran hukum mengenai batas lahan milik pemerintah.(Investigasi™)
