
Lampung Selatan,( Media Viral Nusantara . com),– Belakangan ini banyak pendirian dan aktivitas pergudangan di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak mempunyai perizinan lengkap. Salah satunya, gudang rokok terletak di kawasan Permukiman Penduduk di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan yang dikelola oleh PT. Cakra Guna Karya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan adanya kegiatan mobilisasi yang berlangsung digudang rokok tersebut.
“Bisa dilihat mas, jalan menjadi rusak parah dan berlubang karena hilir mudik kendaraan yang keluar masuk gudang, saat musim hujan jalan menjadi becek dan saat musim kemarau banyak debu yang berterbangan masuk kerumah kami, kami harus bersihkan setiap hari, ujar warga.
Jalan berlubang karena hilir mudik kendaraan yang keluar masuk gudang tersebut, saat musim hujan jalan menjadi becek dan saat musim kemarau banyak debu yang berterbangan dan masuk kerumah kami, kami harus bersihkan tiap hari mas, dan tidak ada kompensasi yang diberikan ke kami”, keluh warga tersebut kepada awak media pada Senin, (29/9/2025).
Kepala desa Way Hui, Yani saat dikonfirmasi awak media via telp. Whatupp mengungkapkan bahwa gudang rokok tersebut sudah beroperasi sebelum dia menjabat sebagai kepala desa Way Hui (sudah lebih dari 3 tahun). Dirinya juga sudah 2 (dua) kali mendatangi gudang rokok tersebut, dengan tujuan agar supaya gudang rokok tersebut melengkapi legalitasnya.
Tegas Yani, seharusnya pihak gudang rokok tersebut melapor ke desa setempat, minimal melengkapi surat izin lingkungan atau surat persetujuan warga sekitar gudang yang dilengkapai tanda tangan warga sekitar gudang, kemudian melengkapi surat keterangan domisili dari desa setempat, yang dilengkapi dengan surat izin usaha dan izin pergudangan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan.
“Sebagai Kepala desa, saya sudah 2 kali mendatangi gudang rokok tersebut agar mereka melengkapi legalitasnya, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya,” ujar kades Yani
Awak media yang turun kelokasi gudang diterima oleh Dedi dan seto yang merupakan pimpinan dan karyawan gudang rokok tersebut. Dari hasil pantauan dan wawancara awak media di lokasi mendapatkan beberapa data dan fakta. antara lain:
-Dokumen perusahaan berupa NIB, tapi apakah sudah terperivikasi atau terbit izin edar jawaban seto tidak jelas seto minta waktu?
-Kemudian NPPBCK( Nomor resmi dari direktorat jenderal bea dan cukai ( DJBC) belum bisa ditunjukkan oleh perwakilan gudang perusahaan atau saat wawancara oleh media.
-Kalau KBLI hanya pedagang umum → dia bukan distributor resmi.
-Kalau benar distributor resmi → harusnya KBLI spesifik + surat penunjukan dari pabrikan, jenis terbit edar merek apa saja yang distributorkan.
Dampak bisa merugikan pihak distributor resmi, masyarakat dan negara diantaranya ;
1.Gudang rokok tersebut berada ditengah-tengah permukiman padat penduduk dan kondisi jalan keluar masuk gudang terlihat rusak dan berlubang.
Dikutip dari Al bahwa secara umum mendirikan gudang rokok di tengah permukiman padat penduduk tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan bahaya, mengganggu fungsi hunian, serta melanggar tata ruang dan perizinan. Meskipun tidak ada larangan langsung untuk gudang rokok di semua area, setiap bangunan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam rencana detail tata ruang, serta tidak boleh menimbulkan gangguan atau bahaya bagi lingkungan sekitar.
Alasan Mengapa Tidak Diperbolehkan:
Fungsi dan Peruntukan Lokasi:
Setiap bangunan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) daerah tersebut. Permukiman padat biasanya memiliki peruntukan sebagai kawasan hunian, bukan industri atau pergudangan skala besar.
Gangguan Fungsi Hunian:
Usaha di lingkungan perumahan diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi hunian atau membahayakan lingkungan sekitar. Gudang rokok, terutama dengan aktivitas pengiriman dan penyimpanan, dapat menyebabkan gangguan lalu lintas, kebisingan, dan potensi bahaya lainnya.
Potensi Bahaya:
Penyimpanan rokok dalam jumlah besar dapat berisiko, terutama terhadap potensi kebakaran. Pendiriannya di tengah pemukiman padat akan meningkatkan risiko kerugian dan bahaya bagi penduduk sekitar.
Perizinan:
Untuk membangun gudang, perlu dipertimbangkan adanya Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Gangguan (HO) jika kegiatan usaha menimbulkan gangguan bagi masyarakat atau lingkungan sekitar.
2. Pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan warga atau Izin Lingkungan yang ditanda tangani oleh warga yang berada di sekitar gudang rokok tersebut.
3. Tidak ada papan informasi yang menjelaskan kegiatan yang ada di lokasi gudang tersebut, hal ini diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008.
Sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja menghalangi hak akses informasi publik, seperti pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta bagi badan publik yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
4. Pengelola gudang rokok tidak dapat menunjukkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Menurut Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) menetapkan bahwa usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
Lingkungan Hidup (OU PLH) mеnетаркаn bahwa usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL.
berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tidak memiliki izin lingkungan, UKL-UPL dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk usaha yang wajib AMDAL dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, serta sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Warga berharap aparatur pemerintah terkait segera turun tangan menertibkan gudang rokok yang berada ditengah permukiman warga tersebut yang diduga belum melengkapi legalitas usahanya. (Red/Tim)