BANDAR LAMPUNG, 31 Oktober 2026 — Kegiatan penambangan pasir dan kerikil atau yang dikenal sebagai Galian C di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. Kegiatan ini diketahui telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Kegiatan penggalian ini terlihat jelas merusak bentang alam dan ekosistem lingkungan di sekitarnya. Penggalian yang terus dilakukan mengubah struktur tanah dan lereng, sehingga menurunkan kemampuan tanah dalam menahan air. Dampak yang paling dirasakan langsung oleh warga sekitar adalah risiko banjir yang semakin meningkat setiap kali hujan turun.

Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinannya. “Saya sangat menyesal. Rumah kami kini selalu terdampak air bah setiap kali hujan turun. Semua ini akibat lahan di dekat sini yang digali habis tanpa ada yang mengawasi. Air tidak lagi meresap ke dalam tanah, melainkan mengalir deras ke pemukiman kami,” ungkap warga tersebut.
Lebih ironisnya, material hasil galian yang diambil dari lokasi tersebut dijual secara bebas dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola lokasi yang dikenal dengan nama Wiyono. Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, Wiyono menyatakan dirinya hanyalah seorang pekerja pengawas di lokasi tersebut. “Saya bukan bosnya, saya hanya pekerja pengawas di sini,” ujar Wiyono singkat sebelum menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi masyarakat sekitar. Warga pun menyampaikan seruan terbuka kepada Gubernur Lampung, Bapak Rahmat Mirzani Djausal, agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang merusak ekosistem alam tersebut.
Selain itu, warga juga memohon kepada Wali Kota Bandar Lampung, Ibu Hj. Eva Dwi Yana, untuk segera turun langsung memantau lokasi dan menutup permanen kegiatan Galian C yang diduga ilegal ini sebelum menimbulkan korban jiwa dan kerugian yang lebih besar.
⚖️ Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar

Berikut adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar pelanggaran dalam kasus ini:
📌 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 37 ayat (1): Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Pasal 158 ayat (1): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
📌 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 22 ayat (1): Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan tidak memiliki izin lingkungan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga paling banyak Rp3 Miliar.
📌 Peraturan Daerah Provinsi Lampung / Kota Bandar Lampung
- Peraturan terkait penataan ruang wilayah dan pemanfaatan lahan yang melarang perubahan fungsi lahan tanpa izin, terutama di area yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Kegiatan yang tidak memiliki izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan kehidupan warga sekitar. Semoga pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi keamanan bersama.” — Redaksi<
Media ini akan terus mengawal masalah ini sampai menemukan kejelasan .
Dan tim redaksi membuka ruang seluas luasnya bagi pihak pihak yg ingin mengklaripikasi.(Investigasi™)
