BANDAR LAMPUNG — Perencanaan anggaran publik sejatinya adalah cermin dari keseriusan tata kelola pemerintahan. Namun, jika menyimak barisan angka dan realisasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026, publik seolah diajak menyaksikan sebuah pertunjukan sulap administrasi yang halus, tenang, tetapi sarat akan tanda tanya.
Bagaimana tidak, anggaran jumbo yang dirancang megah di awal tahun mendadak menguncup kerdil di penghujung kalender, sembari diwarnai oleh fenomena pergeseran kode hingga munculnya pemenang proyek beretalase “ala kadarnya”.
Pergeseran Kode RUP: Formalitas atau ‘Lupa’ Koordinasi?
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), DLH Kota Bandar Lampung sejatinya telah mengalokasikan pagu fantastis sebesar Rp3.855.340.000 untuk paket Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Besar Darat Lainnya dengan kode RUP 68101094.
Namun, ketika data masuk ke dalam sistem realisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terjadi sebuah transformasi ajaib. Kode RUP yang semula terpampang baku mendadak berganti menjadi 65009911 untuk paket belanja yang persis sama.
Pergeseran kode di tengah jalan ini mungkin dipandang sebagian orang sebagai sekadar “khilaf jemari” dalam input data administratif. Akan tetapi, dalam kacamata transparansi publik, konsistensi kode adalah acuan utama pengawasan. Ketidakajisan ini memunculkan sindiran halus: apakah dokumen perencanaan di SIRUP disusun sebagai peta jalan kerja yang berintegritas, atau sekadar pemenuh syarat formalitas agar anggaran bisa segera diketuk?
Pagu Jumbo Realisasi Kerdil: Menjaga Anggaran Tetap ‘Istirahat’?
Anomali kedua bertengger manis pada angka penyerapan anggaran. Dari total pagu jumbo senilai Rp3,85 miliar tersebut, realisasi anggaran di LKPP hingga November 2026 justru menunjukkan angka yang sangat “santai”.
Hanya 14,40% atau setara Rp555.051.008 yang benar-benar terealisasi. Artinya, ada dana segar sebesar Rp3.300.288.992 (85,60%) yang dibiarkan “mengendap dengan tenang” di kas daerah.
Mengingat sisa waktu kalender anggaran tahun 2026 yang hanya menghitung hari, ketimpangan ekstrem ini terasa menggelitik. Jika alokasi sebesar itu dibuat dengan kalkulasi kebutuhan pemeliharaan armada kebersihan yang matang, mengapa penyerapan di lapangan begitu kencang di atas kertas namun lesu di eksekusi?
Kondisi ini membuka ruang spekulasi kritis: apakah ini cermin dari kelambatan birokrasi, atau jangan-jangan bentuk mark-up planning (perencanaan semu)—di mana alokasi sengaja dipasang melambung tinggi tanpa nalar eksekusi yang riil?
Misteri Pemborong dan Etalase Digital yang ‘Sederhana’
Ketika tirai penyedia barang/jasa dibuka, kejutan tak berhenti. Realisasi paket belanja pemeliharaan alat berat senilai Rp555 juta tersebut rupanya didominasi oleh dua entitas:
- CV. Anugerah Gemilang Tekhnik — Menguasai 6 paket pekerjaan pemeliharaan dengan total nilai Rp485.121.008.
- CV. May Suhendro — Mengamankan 2 paket pekerjaan dengan nilai Rp69.930.000.
Kejanggalan terasa semakin puitis ketika rekam jejak digital kedua perusahaan ini ditelusuri melalui etalase e-Katalog.
–CV. Anugerah Gemilang Tekhnik memajang 225 produk di etalasenya. Namun, 125 produk di antaranya berstatus tidak aktif. Dari 100 produk yang aktif, rekam jejak transaksinya sangat minim: hanya 1 produk yang tercatat terjual 17 kali, sedangkan sisanya mayoritas hanya mencatatkan 1 kali penjualan.
–CV. May Suhendro tampil lebih “minimalis” lagi dengan hanya memajang 8 produk (3 barang, 5 jasa). Dari seluruh daftar tersebut, masing-masing produk hanya membukukan 1 transaksi, dan sisanya mendadak berstatus stok habis.
Melihat portofolio digital yang terkesan sangat bersahaja ini, wajar jika publik menaruh rasa kagum sekaligus heran. Di tengah ketatnya syarat kualifikasi teknis untuk merawat armada alat berat kota, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tampaknya memiliki “kepercayaan dan kebaikan hati yang begitu mendalam” hingga memercayakan pekerjaan strategis kepada vendor dengan portofolio yang tampak seperti baru dibuat kemarin sore.
Fenomena ini menyisakan aroma kencang dugaan bid rigging atau pengkondisian pemenang, di mana etalase ekosistem pengadaan e-Katalog diduga hanya dipakai sebagai topeng syarat administrasi belaka.
Monopoli Halus: Dari Pemeliharaan Hingga Batu TPA
Penguasaan proyek oleh CV. Anugerah Gemilang Tekhnik ternyata tak berhenti pada pemeliharaan alat berat. Penelusuran data LKPP mengungkap bahwa perusahaan yang sama juga berhasil mengamankan dua paket pekerjaan tambahan di lingkungan DLH:
-Belanja Sewa Alat Besar Darat Lainnya: Rp140.659.200
-Belanja Batu untuk TPA Bakung: Rp155.400.000
Dengan tambahan dua paket ini, CV. Anugerah Gemilang Tekhnik secara total mengantongi 8 paket pekerjaan di DLH Bandar Lampung dengan nilai akumulasi mencapai ratusan juta rupiah.
Konsistensi sebuah vendor dalam menjuarai berbagai lini pengadaan—mulai dari perbaikan mesin, sewa alat, hingga pasokan batu untuk TPA Bakung—tentu patut diacungi jempol atas “multitalenta” yang dimilikinya. Namun dalam perspektif pengadaan barang dan jasa, monopoli terselubung oleh penyedia dengan portofolio meragukan ini menguatkan sinyal adanya rekayasa pengadaan berbasis “vendor binaan”.
Ujian Akuntabilitas di Penghujung Tahun
Rangkaian temuan ini memberi gambaran transparan mengenai bagaimana anggaran daerah dikelola. Ketika miliaran rupiah dana masyarakat dialokasikan di atas kertas SIRUP namun diakhiri dengan penyerapan minim dan penunjukan rekanan yang sarat kejanggalan, publik tentu tidak bisa tinggal diam.
Ini bukan sekadar urusan keterlambatan laporan di akhir tahun atau kesalahan sistem aplikasi. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya turun tangan melakukan audit investigatif secara terbuka. Anggaran kebersihan dan lingkungan hidup Kota Bandar Lampung seharusnya kembali pada tujuan utamanya: menjaga kebersihan kota, bukan menjadi ladang “pembagian rezeki” yang dikemas rapi dalam bingkai administrasi.
Sebagai bentuk iktikad baik serta komitmen untuk merawat ruang dialog yang terbuka, perwakilan media telah secara resmi menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada kepala dinas lingkungan hidup kota Bandarlampung hari Jum’at 30-10-2026, dengan nomor 106/sk/jurnalistik/mvn/2026, diterima oleh pihak Sekretariat Dinas Kota Bandar Lampung,. Langkah santun ini ditempuh agar setiap lembar informasi yang hadir di tengah masyarakat senantiasa berpijar di atas prinsip perimbangan, kehati-hatian, serta ruang jawab yang berimbang bagi seluruh pihak yang diuji amanahnya.
( tim liputan Investigasi media ).
