BANDAR LAMPUNG,–Rasa kecewa mendalam dirasakan oleh pengurus RT di Lingkungan 1, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/10/2026).
Penolakan warga ini mencuat menyusul kebijakan seorang Lurah di talang yang menghapuskan dan menggabungkan wilayah RT tertentu ke wilayah RT lain,.
Salah seorang Ketua RT setempat menyuarakan kekecewaannya atas keputusan lurah yang dinilai tidak berpihak pada struktur pelayanan warga di tingkat bawah.
“Kami merasa sangat kecewa dengan ibu Lurah. Kenapa harus ada wilayah RT yang dihilangkan tetapi menambah Kaling baru yg baru saja dilantik ungkapnya
ia, mempertanyakan urgensi penambahan kepala lingkungan di kelurahan talang dari dua menjadi tiga Kaling. Padahal, menurutnya, di kelurahan lain wilayah yang memiliki dua Kepala Lingkungan justru dibubarkan atau diefisienkan
Berpuluh-puluh tahun Kelurahan Talang hanya memiliki dua Kepala Lingkungan, namun kini justru ditambah.
“Apa sih sebenarnya peran dan kerja Kepala Lingkungan? Selama saya menjabat sebagai RT, nyaris tidak ada kegiatan berarti yang dirasakan dari Kaling. Berbeda dengan Ketua RT yang mengepalai puluhan Kepala Keluarga (KK) dan harus bersiaga 24 jam untuk warga.
Apapun persoalan di masyarakat, warga tahunya lapor ke RT, bukan ke Kepala Lingkungan,” tegasnya.
Kebijakan pembagian wilayah baru tersebut membagi beban kerja yang dinilai kurang proporsional:
Kepala Lingkungan 1: Membawahi 14 RT
Kepala Lingkungan 2: Membawahi 7 RT
Kepala Lingkungan 3 (baru dilantik): Membawahi 8 RT
Para pengurus RT berharap pihak Kelurahan Talang maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat meninjau ulang kebijakan penataan wilayah dan penambahan Kepala Lingkungan tersebut agar tidak merugikan struktur pelayanan RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehari-hari,. ( Rifki )
