BANDAR LAMPUNG — Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Penindakan tersebut dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (22/10/2026).
Empat orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial D, V, VK, dan I, yang berprofesi sebagai pengemudi (sopir).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) di salah satu kendaraan terperiksa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap para terperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Publik bertanya keempat terperiksa diboyong ke mana Apakah KeMarkas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, atau dititipan dipolda Lampung guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Sorotan Kritis & Catatan Penyelidikan
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, khususnya warga Bandar Lampung.
Publik mendorong penegakan hukum yang transparan dan tuntas, tidak hanya berhenti pada tingkat pengemudi di lapangan.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum antara lain:
–Kejelasan Status Hukum & Penetapan Tersangka
Publik menantikan konfirmasi resmi mengenai konstruksi pasal yang disangkakan, baik terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi (UU Migas) maupun dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
–Pengembangan Aktor Intelektual & Penyedia Penampung
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar umumnya melibatkan jejaring yang lebih luas. Penindakan diharapkan tidak berhenti pada jajaran pengemudi, melainkan turut menyasar pihak pemodal, pemilik armada modification/tangki siluman, hingga oknum pengelola SPBU jika terbukti terlibat.
–Akuntabilitas & Transparansi Proses Hukum
Masyarakat mengawal ketat kelanjutan penanganan perkara ini di Bareskrim Mabes Polri agar proses hukum berjalan obyektif, akuntabel, dan berkeadilan tanpa ada yang ditutup-tutup, ( tim liputan Investigasi media )
