Tubaba: –Mediaviralnusantara.com–
Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kontrakan kenangan Amelia yang berada di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Bulan Maret 2026 lalu.
Pelaku diamankan setelah dirinya menyebar luaskan Vidio asusila nya bersama korban ke khalayak umum sehingga menimbulkan trauma psikis terhadap korban, pelaku yang diamankan Berinisial AES (19) Warga Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan LP/B/170/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 September 2026
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait telah diamankannya pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Memang benar anggota kami Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama unit IV PPA telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, pelaku diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan dan iya pun kooperatif,” ucapnya. Jumat (02/10/26)
Lanjut ungkap AKP Juherdi, kejadian tersebut diketahui oleh ibu kandung korban karena mendapat informasi dari saudaranya terkait adanya video asusila terhadap anaknya yang beredar,
“Karena mendapatkan informasi itu lalu ibu korban menanyakan kepastian secara langsung kepada korban terkait video yang sudah beredar dikalangan masyarakat sekitar dan korban pun mengakuinya,” jelasnya
Menurut pengakuan korban dirinya pernah melakukan hubungan seksual dengan pelaku yang merupakan pacarnya lebih dari satu kali, yang mana korban mau melakukan hubungan seksual itu karena bujuk rayu dari pelaku.
“Saat melakukan hubungan seksual, si pelaku ini merekamnya dan di gunakan untuk mengancam korban, jika semua keinginannya tidak di penuhi maka rekaman itu akan di sebar luaskan.” Imbuhnya
“Karena takut maka korbanpun selalu menuruti apa yang menjadi keinginan pelaku, mendengar cerita dan pengakuan dari korban, ibu korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk di proses lebih lanjut.” Ungkap Kasat Reskrim
Penangkapan bermula pada hari Rabu Tanggal 28 September 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama unit IV PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi, sesampainya di sana Pelaku diintrogasi dan mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan. selanjutnya di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau “Persetubuhan dengan anak” Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana penjara paling lama 12 Tahun.” Pungkas AKP Juherdi (humas_tubaba)

