KOTABUMI, 28 September 2026 — Dugaan perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam pada kendaraan yang disebut sebagai mobil dinas DPRD Kabupaten Lampung Utara menjadi perhatian publik.
Kendaraan tersebut disebut berada dalam penggunaan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol.
Informasi mengenai kendaraan itu mencuat sejak Kamis, 24 September 2026. Hingga Senin, 28 September 2026, dasar perubahan TNKB serta status administrasi kendaraan tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Utara, Idris, sebelumnya memberikan konfirmasi melalui pesan tertulis.
«“Ass, bang, ini mobil dinas Kasubag saya,” demikian pesan Idris.»
Sementara saat dimintai keterangan, pejabat yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di kampung dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
«“Waalaikumsalam, izin bang, posisi masih di kampung. Kalaupun tidak mengurangi rasa hormat, besok saya hubungi,” ujarnya melalui pesan.»
Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan tersebut belum diterima.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN TNKB
Apabila kendaraan tersebut benar merupakan kendaraan dinas pemerintah daerah dan TNKB yang terpasang tidak sesuai dengan TNKB yang ditetapkan dalam registrasi kendaraan, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat (1), mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan TNKB. Pasal 68 ayat (4) juga mengatur bahwa TNKB harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Selanjutnya, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang terkait telah melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pelat hitam tersebut merupakan TNKB resmi yang terdaftar, apakah terdapat perubahan status kendaraan, serta apakah terdapat dasar atau prosedur resmi dari pihak yang berwenang.
TERKAIT PENGELOLAAN ASET DAERAH
Jika kendaraan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah, aspek lain yang perlu diperiksa adalah status penggunaan dan administrasinya.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur antara lain dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mencakup penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penatausahaan aset daerah.
Karena itu, perubahan identitas atau penggunaan kendaraan dinas perlu dipastikan memiliki dasar administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pengguna kendaraan merupakan PNS dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan disiplin, maka aspek tersebut juga dapat diperiksa berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
PUBLIK MINTA KETERANGAN TERBUKA
Persoalan ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak mengetahui status dan penggunaan kendaraan yang disebut sebagai fasilitas dinas pemerintah daerah.
Publik meminta Sekretariat DPRD Lampung Utara memberikan penjelasan mengenai:
- Apakah kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah;
- Siapa pengguna resmi kendaraan tersebut;
- Apa dasar penggunaan TNKB berwarna hitam;
- Apakah TNKB tersebut sesuai dengan data registrasi kendaraan;
- Apakah terdapat surat atau persetujuan resmi terkait perubahan TNKB; dan
- Apakah perubahan tersebut telah tercatat dalam administrasi kendaraan dan aset daerah.
Ketua DPRD Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut diperiksa secara internal dan, apabila diperlukan, dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang registrasi kendaraan serta pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut terkait masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status kendaraan serta dasar penggunaan TNKB tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.
(Red)
