BINJAI — Polemik mengenai dugaan perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang disinyalir merupakan aset operasional Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kendaraan yang semula teridentifikasi menggunakan pelat merah dengan nomor polisi BK 1260 R, terpantau beralih menggunakan pelat hitam dengan nomor BK 1260 RR.
Isu ini kian menarik perhatian publik lantaran kendaraan tersebut diduga berada dalam lingkup pengawasan Inspektorat Kota Binjai—sebuah institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
Upaya Konfirmasi dan Pertanyaan Publik
Sejumlah awak media telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada sejumlah pejabat berwenang di lingkungan Pemko Binjai, di antaranya:
- Heni Sri Dewi Sitepu, SE., M.SP (Kepala Inspektorat Kota Binjai)
- Oscar Arifandi Ginting (Kepala Bagian Umum Pemko Binjai)
- Umri Ginting (Kepala Bagian Aset Pemko Binjai)
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang merinci substansi persoalan, status kendaraan, maupun dasar hukum peralihan pelat nomor tersebut.
Di sisi lain, penelusuran mandiri terhadap nomor polisi BK 1260 RR justru memunculkan tanda tanya baru. Berdasarkan data awal kendaraan, nomor tersebut belum teridentifikasi sesuai dengan spesifikasi fisik kendaraan jenis Toyota Fortuner yang dimaksud, melainkan tercatat atas data kendaraan lain.
Kendati demikian, validasi menyeluruh dari pihak Samsat dan kepolisian tentu mutlak diperlukan guna menghindari kekeliruan informasi.
Pandangan Praktisi Hukum:
Potensi Aspek Regulasi dan Pidana
Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum dari Rencong Keadilan menyampaikan pandangannya bahwa setiap penggunaan atribut kendaraan dinas maupun pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan patut untuk diverifikasi secara objektif.
Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:
- Aspek Lalu Lintas: Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan penetapan Polri berpotensi melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan maupun denda.
- Dugaan Pemalsuan:
Apabila dalam proses investigasi lanjutan ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau pelat nomor secara sengaja, maka aparat penegak hukum dapat mendalami unsur pidana pemalsuan.
- Isu BBM Bersubsidi:
Praktisi hukum tersebut turut mengingatkan potensi pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terbukti ada upaya memanipulasi identitas kendaraan untuk mengakses fasilitas tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian formal melalui pemeriksaan dokumen registrasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menanti Transparansi dan Langkah Tegas
Kasus peralihan pelat nomor dari merah ke hitam ini menuntut adanya keterbukaan informasi publik.
Masyarakat kini menantikan jawaban komprehensif dari instansi terkait guna menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
- Siapa subjek hukum atau pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut?
- Bagaimana status legalitas kepemilikan aset di lingkungan Pemko Binjai?
- Apa dasar administratif dan hukum di balik perubahan pelat nomor dari BK 1260 R menjadi BK 1260 RR?
Sebagai institusi pengawas, transparansi dari pihak Inspektorat Kota Binjai dan instansi terkait menjadi kunci utama untuk meredam spekulasi publik serta menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hambali
