BANDAR LAMPUNG, Penebangan, pemotongan dan penghilangan puluhan pohon penghijauan berusia lebih dari 30 tahun di sepanjang Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung.
PSI Kota Bandar Lampung mempertanyakan kebijakan Walikota Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya terkait alasan, dasar pertimbangan, serta pihak yang memberikan rekomendasi atas pemotongan dan penghilangan pohon-pohon penghijauan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari penghijauan di kawasan tersebut.
Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung Randy Aditya GG bersama Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat berada di lokasi, Selasa (8/9/2026).
Menurut Randy, keberadaan pohon-pohon penghijauan tersebut bukan sesuatu yang baru. Pohon-pohon itu telah ditanam oleh masyarakat sekitar sejak era 1990-an, ketika kawasan Perumahan Permata Biru belum seramai sekarang.
” Pada saat itu kawasan ini belum padat. Yang ada baru Perumahan Permata Biru dan hanya hamparan persawahan. Masyarakat kemudian menanam pohon di kiri dan kanan Jalan Pulau Sebesi ini. Setelah puluhan tahun tumbuh, pohon-pohon itu menjadi rindang dan berfungsi sebagai penghijauan kawasan,” ujar Randy.
Randy menilai keberadaan pohon-pohon yang berusia lebih 30 tahun tersebut memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat. Selain memberikan keteduhan, pepohonan di sepanjang jalan juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta menjadi bagian dari paru-paru ruang hijau perkotaan.
” Karena itu kami mempertanyakan, atas dasar apa puluhan pohon penghijauan yang sudah berusia lebih dari 30 tahun tersebut ditebang, dipotong dan dihilangkan. Kalau memang ada alasan teknis, keselamatan, untuk pembangunan infrastruktur atau alasan lainnya, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Randy.
Sementara Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kegiatan pemotongan pohon biasa.
Menurutnya, Walikota Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberadaan ruang terbuka hijau dan kualitas penghijauan lingkungan perkotaan.
” Ini bukan sekadar soal biasa pohon ditebang. Ini menyangkut kebijakan Walikota terhadap lingkungan perkotaan. Pohon-pohon penghijauan tersebut sudah puluhan tahun menjadi penghijauan di sepanjang Jalan Pulau Sebesi Sukarame. Kalau seluruhnya dihilangkan, masyarakat tentu berhak bertanya, apa dasar kebijakannya dan siapa yang memberikan rekomendasi kepada Wali Kota BandarLampung ?” kata Johan.
Johan mengingatkan bahwa Kota Bandar Lampung telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, yang secara khusus mengatur penyediaan dan pengelolaan RTH di Kota Bandar Lampung. Perda tersebut antara lain menempatkan tanaman sebagai elemen utama dalam pembentukan RTH dan mengatur kewajiban penghijauan.
Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pada Pasal 16 huruf h, menyatakan setiap orang atau badan DILARANG memotong atau menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
PSI Kota Bandar Lampung mempertanyakan proses pengambilan keputusan hingga akhirnya pohon-pohon penghijauan tersebut dipotong dan dihilangkan.
” Siapa yang memberikan saran kepada Wali Kota Bandar Lampung? Apakah memang ada kajian dari Dinas Lingkungan Hidup. Kalau memang pohon tersebut membahayakan keselamatan karena sakit, lapuk atau mengganggu utilitas, tentu harus ada penjelasan teknis. Tetapi kalau hanya karena alasan penataan kawasan, proyek, jangan sampai solusinya justru menghilangkan seluruh pohon penghijauan yang sudah puluhan tahun hidup dan memberikan manfaat kepada masyarakat, jangan sampai Walikota tidak diberi paham soal lingkungan,” tegas Johan.
Johan menambahkan, kebijakan pengurangan vegetasi kota patut dipertanyakan di tengah meningkatnya persoalan lingkungan dan suhu perkotaan.
” Di tengah kondisi perubahan iklim saat ini, peningkatan suhu kota Bandar Lampung dan kebutuhan masyarakat terhadap ruang yang teduh, seharusnya kebijakan Walikota Bandar Lampung justru harus memperkuat penghijauan, bukan malah menghilangkan pohon-pohon penghijauan,” kata Johan.
DPD PSI Kota Bandar Lampung meminta Walikota Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah pohon penghijauan yang ditebang atau dipotong, usia dan kondisi pohon, dasar penebangan, pihak pelaksana, serta rencana selanjutnya pengganti untuk penghijauan kembali.
” Jangan sampai masyarakat akhirnya melihat pohon penghijauan ditebang, kemudian selesai. Walikota Pemerintah Kota harus menjelaskan kepada masyarakat. Kalau ada pohon penghijauan yang memang harus ditebang karena alasan untuk keselamatan, ada program proyek penataan jalan. Dan kalau pohon-pohon penghijauan itu dihilangkan, harus jelas selanjutnya bagaimana nantinya penggantian fungsi hijaunya,” lanjut Johan.
PSI Kota Bandar Lampung menilai transparansi pemerintah kota menjadi penting karena pohon-pohon penghijauan tersebut telah menjadi bagian dari lingkungan masyarakat selama puluhan tahun.
” Ini aset ekologis yang tidak bisa dihitung nilainya. Pohon penghijauan yang sudah tumbuh 30 tahun lebih tidak bisa diganti dengan menanam pohon baru yang tingginya satu atau dua meter lalu dianggap persoalan selesai,” pungkas Johan.
PSI Kota Bandar Lampung meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan penebangan, pemotongan dan penghilangan puluhan pohon penghijauan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame.
” Jangan sampai kebijakan Walikota Pemerintah Kota Bandar Lampung itu sendiri justru membuat ruang hijau yang sudah dibangun masyarakat selama puluhan tahun ini hilang begitu saja, untuk apa ada Perda,” tutup Randy. (***)
