Tulangbawang,–8 September 2026 — Peristiwa yang mencederai kebebasan pers dan pemberitaan profesi jurnalistik terjadi di lokasi lahan Perkara di Desa Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Spanduk yang dipasang di lokasi dirobek, sementara pihak bernama Makmun — yang dikenal sebagai Makmun Serbaguna — menyerang serta menghina wartawan yang sedang bertugas meliput dengan ucapan kasar, termasuk menyebut profesi wartawan sebagai “taik” dan menyebut wartawan “logor” atau orang bodoh serta tidak berakal.

Terkait penghinaan terhadap profesi wartawan serta tindakan perusakan fasilitas informasi di lokasi, wartawan yang bertugas telah melaporkan Makmun Serbaguna secara resmi ke Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026.
Sebelum menyusun laporan dan menuliskan fakta di lapangan, wartawan telah melakukan konfirmasi menyeluruh kepada berbagai pihak: Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus BPK Kampung, warga setempat, serta kedua pihak yang bersengketa. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia — akurat, berimbang, dan adil.

FAKTA DAN KRONOLOGI PERISTIWA
- Lahan yang objeknya dikelola oleh Bapak Sungadi, yang telah melakukan pembayaran atas lahan tersebut sebanyak dua kali, begitupun dengan tanaman sawit yang ditanam oleh pak sungadi

- Pihak yang bersengketa dengan Bapak Sungadi adalah Mardi dan Muda. Bukti serta laporan lahan telah tercatat sejak Februari 2025, dipolres tulang bawang
- Pemasangan spanduk di lokasi dilakukan di hadapan dan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak — Bapak Sungadi, serta Muda dan Mardi — dan saat itu keduanya sepakat menyelesaikan seluruh persoalan melalui jalur hukum.

- Belakangan muncul pihak baru, Makmun Serbaguna, yang bertindak agresif: merobek-robek spanduk yang telah terpasang, menghina profesi wartawan dengan ucapan kasar, serta melakukan tindakan yang menghambat peliputan berita.

- Makmun juga memposting konten terkait Paspampres di media sosial, kemudian menyampaikan ucapan penghinaan terhadap profesi wartawan. Ia juga terkesan menganggap dirinya kebal hukum dengan memanen buah sawit di lahan yang sedang dalam proses hukum.

- Laporan resmi atas tindakan penghinaan, perusakan fasilitas, dan penghambat peliputan jurnalistik telah disampaikan ke Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026.
PERNYATAAN RESMI TIM LIPUTAN MEDIA
Tim Liputan awak media menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
“Kami telah mengonfirmasi kepada Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus BPK Kampung, warga, dan kedua belah pihak yang bersengketa. Kami hanya meliput fakta di lapangan. Wartawan bukan pihak yang memasang spanduk, bukan pula pihak yang menimbulkan sengketa. Kami hanya menuliskan apa yang ada, apa yang disepakati, dan apa yang sedang berproses secara hukum.”
“Penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat kami terima. Tindakan klarifikasi profesi pers dengan kata-kata kotor dan kasar merupakan pelanggaran terhadap kehormatan profesi serta menghambat keterbukaan informasi bagi publik. Oleh karena itu, tim kami telah melaporkan perbuatan Makmun Serbaguna ke Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026 agar diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku.”
“Jika Makmun merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan merasa dirugikan, ia berhak menggunakan hak jawab secara santun dan sesuai ketentuan hukum, atau melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum. Menyerang dan merendahkan profesi bukanlah solusi, apalagi dengan kata-kata kasar dan penghinaan.”
“Kami siap memberikan ruang jawab yang seimbang jika Makmun menyampaikan pendapatnya dengan bahasa yang baik dan beradab. Namun menyerang serta menghina profesi wartawan adalah perbuatan yang salah dan kini telah diserahkan kepada pihak berwenang.”
Perlu diketahui, dasar penulisan berita didasari fakta dari hasil konfirmasi bahwa lahan tersebut sedang dalam proses Perkara yang berlangsung sejak lama. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Segala kepemilikan cukup dibuktikan melalui jalur hukum — bukan dengan menyerang wartawan yang hanya menjalankan tugas meliput memberikan informasi yang benar kepada publik.
KOORDINASI DAN TINDAK LANJUT
Beberapa wartawan juga telah berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait penanganan kasus akun TikTok milik Makmun Serbaguna yang menyebarkan kebencian terhadap profesi wartawan. Menurut Yudi, Satuan Pengawas Siber Polda Lampung, saat ini menunggu hasil penanganan dari Polres Tulang Bawang.

Para wartawan di Bandar Lampung mendesak pihak kepolisiian laporan yang telah diserahkan ke Polres Tulang Bawang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Iqbal, Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), menyampaikan: “Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri.”
Di sisi lain, Sekretaris Media Paspampres Herman yang disampaikan menyatakan berita yang telah disampaikan sebelumnya telah memenuhi kode etik jurnalistik dan telah melalui proses konfirmasi kepada semua pihak terkait.
Herman juga menghimbau agar netizen tiktok dan publik jangan tergiring opini yang dibuat oleh akun tiktok Makmun Serbaguna karena proses hukum tetap harus ditegakkan.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus memantau perkembangan resmi selanjutnya dari pihak kepolisian.
Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dikeluarkan oleh: Tim Liputan Media
Bandarlampung
Tanggal: 8 September 2026
