Oplus_131072
BANDAR LAMPUNG, 29 Agustus 2026 — Skandal moral yang mengguncang lembaga legislatif dan partai politik terungkap di Kota Bandar Lampung. Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH (Kader PAN, Komisi I) dan wanita berinisial J (Bendahara sekaligus Ketua PUAN DPD PAN Kota Bandar Lampung) diduga berada bersama di dalam kamar Hotel Radisson Lampung, Jl. Teuku Umar No.1, Kecamatan Kedaton, pada Senin, 17 Agustus 2026. Peristiwa itu berujung pada laporan resmi ke Polda Lampung dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Kronologi Lengkap & Laporan Resmi ke Polda Lampung

Berdasarkan bukti fisik Surat Tanda Terima Laporan Polda Lampung dengan nomor 411/KUHP tertanggal 17 Agustus 2026, peristiwa bermula ketika pelapor — suami sah wanita berinisial J — mencurigai keberangkatan istrinya dari rumah dengan maksud yang tidak jelas. Sejak awal, pelapor sudah menduga adanya hal yang tidak wajar, sehingga ia menyuruh inisial A untuk membuntuti pergerakan istrinya. Hasil pengintaian ternyata mengarah ke Hotel Radisson Lampung.
A kemudian mengintai kamar yang diduga ditempati keduanya. Sekitar pukul 13.20 WIB, J bersama anggota DPRD EH masuk kemar hotel tersebut. Keduanya baru keluar dari kamar hotel sekitar pukul 16.20 WIB. Seluruh peristiwa tersebut terekam lengkap oleh CCTV hotel, yang kemudian diakses dan didokumentasikan oleh A dan pelapor sebagai bukti. Tak lama kemudian, pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama, pelapor melaporkan pihak EH ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Hukum dan Merusak rumah tangga Orang.
Laporan tersebut memuat dugaan Tindak Pidana Perselingkuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Integritas Moral Dipertanyakan, Marwah Lembaga Dicoreng
Keberadaan anggota dewan dan pejabat partai — yang juga menjabat sebagai Ketua PUAN sekaligus Bendahara DPD PAN — berada bersama di dalam kamar hotel tertutup di luar jam kedinasan memicu spekulasi mendalam dan kecaman tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan integritas moral para wakil rakyat dan pengurus partai yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Hal ini dinilai telah mencoreng nama baik lembaga DPRD serta Partai PAN yang menaungi keduanya.
DESAKAN PUBLIK: Tindakan Tegas Tanpa Menutup-Nutupi!
Menanggapi peristiwa tersebut, penggiat masyarakat dan elemen publik dengan tegas menuntut:
1. Pimpinan DPD PAN Kota Bandar Lampung segera mengirimkan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada DPP PAN serta memproses secara internal kedua kader tersebut sesuai aturan partai.
2. Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan resmi dan melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota dewan EH demi menjaga marwah lembaga legislatif.
3. Kepolisian mempercepat proses penyelidikan dan mengungkap fakta secara transparan kepada publik.
4. Pihak EH dan J memberikan pernyataan terbuka dan akuntabel kepada publik terkait dugaan tersebut.
Dasar Hukum & Aturan Etik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal tentang Perselingkuhan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Kode Etik Anggota DPRD serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai PAN terkait kewajiban keteladanan dan moralitas kader partai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak EH terkait laporan dan dugaan tersebut. Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan tegas tanpa ada upaya menutup-nutupi kasus ini. Lembaga legislatif dan partai politik wajib menjawab pertanyaan publik: apakah pelanggaran etik dibiarkan begitu saja?
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan bukti fisik Surat Tanda Terima Laporan Polda Lampung serta informasi yang diperoleh dari peristiwa tersebut. Berita ini bersifat dinamis dan akan diperbarui apabila terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang terlibat maupun hasil penyelidikan kepolisian.(Investigasi™)
