Oplus_131072
BANDAR LAMPUNG — 29 Agustus 2026
Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp21,77 Miliar, bersumber dari APBD 2026 melalui pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), kini menuai sorotan tajam. Ketua DPC KWIP Kota Bandar Lampung Ahmad Tohir mendesak Pemkot Bandar Lampung segera hentikan pekerjaan dan bongkar bagian yang tidak memenuhi spesifikasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan.

Temuan di Lapangan
Berdasarkan pengukuran independen di lokasi, material besi wiremesh yang terpasang berukuran 7,2–7,4 mm, padahal dokumen RAB dan spesifikasi kontrak mensyaratkan besi 10 mm penuh. Selain itu ditemukan dugaan pemakaian bekisting bekas serta minimnya pengamanan area kerja di tepi jalan raya utama yang padat — dinilai berisiko terhadap keselamatan maupun mutu bangunan.
Data proyek sesuai papan informasi:
- Nama Paket: Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kec. Way Halim (SMI)
- Tgl Kontrak: 04 Agustus 2026 — 31 Desember 2026 (150 hari kalender)
- Kontraktor: PT. Asmi Hidayat
- Konsultan: CV. Tri Paica Artha
- Nilai Kontrak: Rp21,77 Miliar
- Sumber Dana: APBD 2026 (Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur/PT SMI)

Ahmad Tohir: Jangan Biarkan Uang Rakyat Dikongkalikong
“Kami temukan indikasi ketidaksesuaian material, volume pekerjaan, serta aspek K3. Kalau benar ukuran besi tidak sesuai spesifikasi kontrak — jangan dibiarkan! Hentikan pekerjaan sekarang juga, lakukan pemeriksaan teknis & audit menyeluruh. Kalau terbukti melenceng, bongkar, perbaiki, ganti kontraktor, laporkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ahmad Tohir saat peninjauan lokasi, Sabtu (29/8/2026).

“Jangan sampai Pemkot membayar penuh untuk hasil tidak layak — kecuali memang ini proyek kongkalingkong!” tandasnya.
Ia menegaskan persoalan ini menyangkut pertanggungjawaban uang rakyat. Pembiayaan berasal dari pinjaman daerah — Agustus 2026 PT SMI menyalurkan Rp99,15 Miliar ke Pemkot Bandar Lampung untuk peningkatan jalan, trotoar, dan drainase — sehingga pokok & bunga akhirnya ditanggung warga lewat APBD.
“Ini bukan utang pribadi Wali Kota atau Kadis PUPR. Ini utang rakyat. Rakyat yang nanti membayar — jangan hasilnya amburadul, tak sesuai spesifikasi, lalu rusak cepat dan rakyat bayar lagi. Kami tak mau dibodohi!”

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, Minta Keterlibatan Penegak Hukum
KWIP mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas PUPR, Konsultan Pengawas, dan seluruh rantai persetujuan material-berita acara kemajuan.
“Siapa yang menyetujui material? Siapa yang memeriksa? Siapa tandatangani berita acara & nyatakan layak dibayar? Semua harus terbuka, disaksikan Kejaksaan, Kepolisian, masyarakat, & ahli independen — jangan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ahmad Tohir juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung merespons serius. Meski hibah APBD Rp60 Miliar tak menempatkan Kejaksaan sebagai pengawas hukum otomatis semua proyek, secara moral & tugas aparat penegak hukum — saat ada dugaan kerugian negara, Kejaksaan jangan diam.

“Hibah itu uang rakyat, proyek ini juga uang rakyat. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”
Ia mendesak Kejaksaan segera kumpulkan bahan keterangan, lakukan pemeriksaan teknis independen, telaah RAB, gambar kerja, spesifikasi, kontrak, dokumen pembayaran & progres lapangan. Jika ada indikasi kerugian daerah, proses hukum berjalan — jangan tunggu LHP BPK RI dulu. Aspek K3 juga wajib dipatuhi sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Acuan Hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- UU No. 2 Tahun 2017 — Jasa Konstruksi (keamanan, keselamatan, mutu, tanggung jawab para pihak)
Penutup & Hak Jawab

“Mendesak Wali Kota & Dinas PUPR hentikan pekerjaan, periksa volume & mutu secara independen. Kalau tak sesuai kontrak — bongkar & perbaiki. Jangan bayar pekerjaan cacat lalu biarkan rakyat bayar ulang nanti,” tutup Ahmad Tohir.
Saat ini, upaya lanjutan awak media untuk mengkonfirmasi seluruh pihak terkait tengah diupayakan guna menjaga keberimbangan informasi. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi Pemkot Bandar Lampung, Dinas PUPR, Konsultan, maupun Kontraktor untuk menyampaikan penjelasan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Awak media akan terus pantau tindak lanjutnya.
(Investigasi — Media Viral Nusantara)
