BANDAR LAMPUNG — Dalam konferensi yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Penasihat Hukum Yerik Istrada bin Sarmin, Djoni Satria Mega, SH dari Kantor Hukum Djoni S. Mega & Rekan, membacakan pledoi dalam perkara nomor 595/Pid.Sus/2026/PN.Tjk., meminta Majelis Hakim menerima kliennya dari pertanggungan dan menempatkannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung untuk Menjalani perawatan dan pengobatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Yerik dengan pidana penjara 2 tahun terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

DALAM PLEDOI: JIWA TERGANGGU SAAT MELAKUKAN PERBUATAN
Dalam pledoi yang disampaikan secara resmi, Djoni Satria Mega, S.H. memohon kepada Majelis Hakim agar:
Pertama, memutuskan bahwa terdakwa Yerik Istrada bin Sarmin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena pada saat melakukan perbuatan jiwanya terganggu akibat sakit jiwa — sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Kedua, memerintahkan agar terdakwa ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung untuk mendapat perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter ahli jiwa — sesuai Pasal 44 ayat (2) KUHP.
Penasihat hukum menyampaikan bahwa hasil Visum et Repertum dari RSJ serta keterangan para saksi saling menguatkan: Yerik merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Selain itu, telah terjalin perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
“Kami menghargai tuntutan Jaksa, namun terdapat perbedaan pandangan hukum. Tujuan hukum bukan pembalasan, melainkan pemulihan — sehingga Rumah Sakit Jiwa adalah tempat yang tepat bagi terdakwa,” tegas Djoni setelah persidangan.
KELUARGA SOROTI KESALAHAN PROSEDURAL PENYIDIKAN
Perwakilan keluarga Yerik, Hendra Mayuda, mengungkap sejumlah catatan penting dalam penanganan perkara ini:
- Sebelum pemeriksaan kesehatan jiwa, keluarga bersama sekitar 50 warga setempat telah menyerahkan surat keterangan yang menyatakan Yerik sejak lama diketahui mengalami gangguan jiwa.
- Pihak kepolisian kemudian menyerahkan Yerik untuk observasi di RSJ selama 12 hari. Hasilnya menyimpulkan adanya tanda dan gejala retardasi mental tingkat sedang. Saat melakukan tindakan yang dituduhkan, Yerik dinilai tidak mampu memahami, memilih, maupun bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Namun, hasil visum tersebut tidak diserahkan pihak kepolisian pada saat pelimpahan berkas perkara Tahap I, padahal berkas telah dinyatakan lengkap (P21). Menurut Hendra, hal ini merupakan kekeliruan dan kesalahan prosedural dalam proses penyidikan.
HARAPAN BERSAMA
Penasihat hukum, keluarga, serta warga masyarakat berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, terutama hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, dan menjatuhkan putusan yang memerintahkan Yerik Istrada untuk dirawat dan diobati di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung demi kesembuhannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berproses dan belum menjatuhkan putusan. Awak media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Redaksi
