TULANG BAWANG — Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti kerugian yang diajukan pihak Penggugat di Pengadilan Negeri Menggala telah digelar hari ini.
Sidang perdana tersebut masih memasuki tahap awal, yakni pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis Hakim. Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena sejumlah pihak yang dipanggil belum hadir.
Dalam persidangan tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat I dan II diketahui tidak hadir. Pihak yang disebut sebagai tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini antara lain Polres Menggala, Komisi III DPR RI, dan Kementerian Keuangan RI.
Atas ketidakhadiran sejumlah pihak tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang dua minggu mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat, Ihsan Teja Nugraha, WNP, mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri Menggala.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, kami selaku Penggugat akan mengikuti proses hukum dengan itikad baik. Harapan kami, para pihak Tergugat juga hadir dan memiliki itikad yang sama untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka atas kerugian nyata yang telah klien kami alami,” ujar Ihsan Teja Nugraha.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada Majelis Hakim.
“Karena ini baru tahap awal, kami serahkan prosesnya berjalan sesuai mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Menggala,” katanya.
Pihak Penggugat berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak yang telah dipanggil dapat hadir sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Kuasa Hukum Penggugat,
Ihsan Teja Nugraha, WNP
Laporan Investigasi Johan Wahyudi SH
