Agustus,3, 2026
CANDIPURO – – Camat ,Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan karena terkesan enggan berinteraksi dengan wartawan. Padahal, insan pers merupakan pilar keempat negara yang berperan penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Apalagi saat yang akan konfirmasi terhadap Camat Candipuro tersebut adalah Oky Alvin Sandra , salah satu kaperwil wartawan Global indonesia yang, Beberapa awak media telah berupaya menghubungi Camat Candipuro melalui telepon dan pesan WhatsApp, mendapat respons, bawasan terkait pemberitaan dirinya telah selesai dengan tim awak media laind nya. jumat 31Juli 2026
Oky selaku Kepala perwakilan dari media Global indonesia sangat menyayangkan atas Sikap camat tersebut, mengingat camat baru seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan di wilayahnya. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sinergi antara pemerintah kecamatan dan pers dapat terjalin jika komunikasi dasar saja tidak terjalin.
Oky juga menambahkan bahwa Wartawan memiliki tugas penting sebagai kontrol sosial, menghimpun berita, dan menggali informasi agar berita yang disampaikan akurat dan terhindar dari hoaks. Selain itu, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya camat respon dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk camat. Keterbukaan informasi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kalau camatnya saja bersikap seperti bagaimana dia bisa memberikan contoh yang baik terhadap para kepala desa yang ada diwilayahnya, jelas Oky dengan nada kecewa.
bahkan salah satu tim awak media sampaikan untuk Camat Candipuro dan interaksinya dengan wartawan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan praktik di Indonesia, khususnya di Lampung Selatan dan seorang pejabat publik wajib paham beberapa hal :
- Peran Wartawan:
– Wartawan adalah bagian penting dari pilar keempat demokrasi, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyedia informasi, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
– Tugas wartawan meliputi mengumpulkan berita, melakukan investigasi, dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
– Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. - Tugas dan Fungsi Camat:
– Camat adalah kepala wilayah kecamatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
– Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan di wilayahnya.
– Sebagai pejabat publik, camat seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap media. - Sikap Camat Cipatujah:
– Sikap Camat Cipatujah yang terkesan “alergi” terhadap wartawan dapat menghambat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan media.
– Tidak membalas sapaan atau pesan dari wartawan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap peran media.
– Sikap ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di kalangan wartawan dan masyarakat.
Perspektif Hukum dan Etika
- Undang-Undang Pers:
– UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
– UU Pers juga melindungi wartawan dari tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. - Kode Etik Jurnalistik:
– Wartawan wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
– Wartawan harus bersikap independen, akurat, dan berimbang dalam pemberitaan.
– Jika camat merasa ada pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, hak jawab dapat digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers. - Etika Pemerintahan:
– Pejabat publik seharusnya menjalin hubungan yang baik dengan media sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
– Keterbukaan terhadap media dapat membantu membangun citra positif pemerintah daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. - Komunikasi yang Lebih Baik:
– Camat Candipuro sebaiknya membuka diri untuk berkomunikasi dengan wartawan.
– Menanggapi panggilan atau pesan dari wartawan adalah langkah awal yang baik untuk membangun hubungan yang harmonis.
– Camat dapat menunjuk staf khusus yang bertugas sebagai penghubung dengan media. - Transparansi Informasi:
– Pemerintah Kecamatan Candipuro sebaiknya memastikan informasi publik tersedia bagi wartawan dan masyarakat.
– Website resmi kecamatan dapat digunakan untuk mempublikasikan informasi tentang program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah.
– Mengadakan konferensi pers atau briefing secara berkala dapat menjadi wadah untuk berbagi informasi dan menjawab pertanyaan dari wartawan. - Mediasi:
– Jika terdapat kesalahpahaman atau ketidaksepahaman antara camat dan wartawan, mediasi dapat menjadi solusi yang baik.
– Dewan Pers atau organisasi wartawan dapat membantu memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang konstruktif. - Pelatihan dan Sosialisasi:
– Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelatihan atau sosialisasi tentang pentingnya komunikasi yang efektif antara pejabat publik dan media.
– Wartawan juga dapat mengikuti pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etika jurnalistik.
Sikap Camat Candipuro yang kurang responsif terhadap wartawan dapat menghambat sinergi antara pemerintah daerah dan media. Penting bagi camat untuk membuka diri, membangun komunikasi yang baik, dan menghormati peran wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Dengan komunikasi yang baik dan transparansi informasi, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan media, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Sampai berita ini diterbitkan tidak satupun komunikasi terjalin dengan baik dengan camat Candipuro yang baru itu, Untuk itu tidak perlu lagi bagi para wartawan jika ada suatu permasalahan konfirmasi lagi terhadap camat, apabila ada temuan – temuan yang bersifat tindak pidana korupsi apapun di kecamatan Candipuro. Mening langsung lapor dangan pembuktian yang akurat terukur serta lengkap demi tegaknya hukum disetiap wilayah jadi tidak ada lagi ruang media pungkas Oky Alvin Sandra.
(Red)
