Bandar Lampung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE, MBA, didampingi Wakil Ketua I Kostiana, SE, MH, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, SE, MM Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM, anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pimpinan pejabat tinggi, tokoh, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung menjadi forum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Melalui forum tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menilai sejauh mana kebijakan anggaran yang telah direncanakan mampu direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD, fraksi-fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekedar laporan akhir penggunaan anggaran, melainkan bagian dari memastikan proses transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam proses pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Rekomendasi tersebut mencerminkan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan anggaran, optimalisasi sumber pendapatan daerah, pengelolaan belanja, hingga peningkatan pelayanan publik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur.
ia juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
sebelum mengakhiri rapat, Ketua DPRD menyampaikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah mengikuti jalannya rapat paripurna,(*).
