VIRAL NUSANTARA.COM
PRINGSEWU – Pengelolaan Mitra Dapur Satuan Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Yogyakarta 2 Gading Rejo kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penelusuran dan konfirmasi langsung Media Viral Nusantara pada Kamis (23/7/2026) pukul 16.23 WIB mengungkap serangkaian kejanggalan serius dalam operasional dapur yang setiap hari melayani ratusan siswa.
Dapur yang beralamat di Desa Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35372 dengan koordinat lokasi Lat -5.349527° Long 105.027374°, bertanggung jawab menyajikan hidangan harian bagi anak sekolah tersebut disinyalir beroperasi tanpa memenuhi syarat mendasar keamanan pangan, mulai dari ketiadaan perizinan resmi hingga indikasi kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan bahan baku.
Di lokasi terpasang spanduk bertuliskan Kebijakan Halal SPPG Yogyakarta 2 Gadingrejo yang ditandatangani penanggung jawab bernama Sujatmoko, menyatakan komitmen mematuhi aturan jaminan produk halal. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda dengan janji tersebut.
Perdebatan Cara Mengolah dan Sinyal Kelalaian Internal
Polemik ini bermula dari penemuan benda asing berupa sisa potongan plastik kemasan dalam olahan makanan yang sudah dimasak. Bukannya melakukan evaluasi pada alur pengolahan internal, pengelola dapur justru menuding pihak penyedia bahan baku sebagai penyebab masalah.
Saat dikonfirmasi tim redaksi, perwakilan pengelola Dapur SPPG, Moko, menyampaikan pandangannya:
“Daging sapi tidak perlu dicuci sebelum dimasak, karena justru akan mempercepat penyebaran mikroba.”
Pernyataan yang diklaimnya berbasis keilmuan ini bertentangan dengan praktik standar higienitas dapur kemitraan lain serta pedoman keamanan pangan. Pembersihan bahan baku di bawah air mengalir justru krusial untuk membuang kotoran fisik seperti debu, mikroplastik, atau sisa kemasan sebelum dimasak. Pengabaian tahap ini diduga kuat menjadi penyebab utama benda asing lolos ke masakan.
Dugaan kelalaian dapur kian menguat setelah Ahli Gizi, Adinda Safitri, yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi mengonfirmasi:
“Daging yang dikirim pemasok sangat segar dan berkualitas baik saat diterima.”
Tak berhenti di situ, tim media juga menerima informasi bahwa pihak pengelola disinyalir meminta denda hingga Rp12 juta serta mengancam akan memviralkan dan merusak reputasi usaha penyedia jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Struktur Pengawasan yang Terabaikan
Berdasarkan konfirmasi langsung di lapangan pada Selasa (20/7/2026), Kepala SPPG tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan beralasan sedang sibuk dengan urusan pekerjaan lain.
Padahal, dalam struktur manajemen resmi Dapur SPPG, pengawasan kualitas pangan diatur berjenjang dengan tugas yang jelas:
1. Kepala Dapur
Mengatur proses produksi harian, membagi tugas tim dapur, memastikan SOP dipatuhi, dan makanan siap tepat waktu.
Tugas utama: Pengendalian proses produksi.
2. Petugas Gudang/Logistik
Menerima bahan baku, memeriksa kualitas dan jumlah, menyimpan sesuai aturan FIFO/FEFO, mencatat stok.
Tugas utama: Pengelolaan logistik dan persediaan.
3. Petugas Persiapan
Menerima bahan, mencuci, mengupas, memotong, dan menyiapkan bahan sebelum dimasak.
Tugas utama: Persiapan bahan pangan.
4. Juru Masak
Mengolah makanan sesuai menu, resep baku, standar porsi, dan SOP keamanan pangan.
Tugas utama: Produksi makanan.
5. Bidang Quality Control (QC)
Memeriksa kelayakan, keamanan, dan batas toleransi sebelum makanan didistribusikan ke siswa.
Tugas utama: Pengawasan mutu akhir.
Dengan alur pengawasan lima tahap ini, masuknya benda asing hingga ke masakan mengindikasikan kelumpuhan fungsi kontrol di internal dapur, bukan kesalahan penyedia yang sudah menyerahkan barang dalam kondisi baik. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG belum memberikan penjelasan substantif.
Temuan Krusial: Tanpa Izin Laik Higiene Sanitasi
Fakta paling mencengangkan dari investigasi ini adalah status legalitas dapur: Dapur SPPG Gading Rejo belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Padahal sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, SLHS adalah dokumen mutlak yang membuktikan tempat, peralatan, kualitas air, dan kebersihan penjamah makanan telah lolos uji kelayakan. Menyajikan makanan rutin untuk ratusan anak dari fasilitas yang belum tersertifikasi jelas menaruh risiko kesehatan yang mengkhawatirkan.
Publik Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas
Merebaknya kasus ini memicu desakan luas dari masyarakat. Publik mendesak Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan sementara operasional hingga seluruh perizinan dan SOP terpenuhi.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum di Polres Pringsewu diharapkan turut mengusut aspek akuntabilitas operasional, dugaan intimidasi, serta potensi pelanggaran regulasi perlindungan konsumen dan keselamatan pangan demi menjamin hak kesehatan anak-anak sekolah.
Media Viral Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan informasi.
(Redaksi Media Viral Nusantara)
