VIRAL NUSANTARA COM
Bandar Lampung – Kebijakan baru yang diterapkan di SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina, kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuai keluhan dari sejumlah konsumen. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tersebut kini mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina, sehingga kendaraan yang tidak dapat menampilkan akses aplikasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengisian.
Masyarakat mengeluhkan poin-poin berikut:
1. Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Pengisian BBM di SPBU 23.351.24 Tanjung Senang Bandar Lampung Dikeluhkan Konsumen
2. Tanpa Aplikasi MyPertamina Tidak Bisa Isi BBM, Kebijakan SPBU Tanjung Senang Bandar Lampung Dianggap Menyulitkan Masyarakat
3. Kebijakan Wajib MyPertamina di SPBU 23.351.24 Tanjung Senang, Konsumen Bandar Lampung Merasa Diberatkan
Kebijakan ini dinilai sangat menyulitkan masyarakat. Banyak konsumen yang merasa terhambat aktivitasnya, terutama mereka yang tidak memiliki akses internet, tidak mengerti cara mengoperasikan aplikasi, atau tidak membawa perangkat seluler saat hendak mengisi bahan bakar.
Menanggapi hal tersebut, Andi selaku pengawas di SPBU 23.351.24 menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh pihak pengelola SPBU.
“Kebijakan ini sudah menjadi keputusan resmi dari pihak pusat MyPertamina. Kami di lapangan hanya menjalankan instruksi yang telah ditetapkan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Namun Hal ini sangat di sayangkan oleh masyarakat pasalnya salah satu narasumber bung Dayat mengerti adanya beberapa aturan, Aturan ketat mengenai BBM bersubsidi (seperti penggunaan barcode MyPertamina atau larangan melayani jeriken dan tangki modifikasi) diberlakukan secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.
Bung Dayat kesal tindakan sewenang-wenang yang aturan yang tidak diharuskan di lapangan (seperti penolakan pembelian Pertalite maupun Solar tanpa dasar aturan nasional yang jelas),
Hingga saat ini, masyarakat berharap agar Pertamina dapat meninjau kembali aturan tersebut dan memberikan alternatif kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga pelayanan pengisian BBM dapat berjalan lebih lancar dan tidak memberatkan konsumen.(Investigasi™)
