Bandar Lampung,– Perjuangan panjang ahli waris Arjowirono untuk memperoleh kepastian hukum kembali mencuat dalam persidangan perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Kamis (9/7/2026). Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang berada di Jalan Pangeran Antasari Dua Jalur, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Dalam persidangan, majelis hakim disebut menyarankan para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui jalur perdamaian. Saran tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum ahli waris Arjowirono yang mempertanyakan dasar usulan tersebut.
Menurut kuasa hukum ahli waris, perkara dimaksud telah memiliki Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan putusan tersebut, pihak ahli waris meyakini memiliki hak atas objek sengketa sehingga mereka menilai putusan tersebut semestinya menjadi acuan dalam penyelesaian perkara.
Kuasa hukum ahli waris juga menanggapi adanya surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 905/PAN.2/IV/287 SPK/PDT/2011 tertanggal 28 April 2011, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan petunjuk mengenai adanya dua putusan Peninjauan Kembali terhadap objek perkara yang sama.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa apabila terdapat dua putusan Peninjauan Kembali yang saling bertentangan, maka para pihak disarankan, menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009.
Namun demikian, menurut kuasa hukum ahli waris Arjowirono, hingga saat ini upaya hukum PK kedua sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Agung tersebut tidak pernah diajukan oleh para pihak.
“Karena tidak pernah ada PK kedua yang diajukan, maka menurut pandangan kami putusan PK Nomor 10 yang telah berkekuatan hukum tetap tetap berlaku dan harus dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Atas dasar itu, pihak ahli waris mempertanyakan mengapa dalam persidangan majelis hakim masih menyarankan penyelesaian melalui perdamaian, padahal menurut mereka perkara tersebut telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan belum adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap surat permohonan yang diajukan oleh Koko Himawan dan Trisna Haryati.
Salah seorang cucu ahli waris Arjowirono, Paryono, berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarganya yang telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami hanya memohon agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebagai warga negara Indonesia, kami berhak memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hukum. Kami berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati sehingga persoalan ini memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Paryono.
Ia mengatakan, keluarganya telah menempuh berbagai proses hukum selama puluhan tahun. Oleh karena itu, mereka berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan ketidakpastian baru.
Pihak ahli waris juga berharap Pengadilan Negeri Tanjungkarang dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan usulan perdamaian serta status surat permohonan yang hingga kini menurut mereka belum memperoleh keputusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA terkait alasan usulan perdamaian maupun perkembangan surat permohonan yang dipersoalkan dalam persidangan.
Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Koko Himawan, Trisna Haryati maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan,(Red).
