VIRAL NUSANTARA.Com
Tulang Bawang.Sejumlah awak media yang hendak meliput di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dilarang membawa ponsel masuk ke dalam kantor kejari tulang bawang oleh Dimas, petugas intelijen Kejari Tulang Bawang. Saat dimintai alasan, Dimas menyatakan: “Agar tidak ada foto atau rekaman video, sehingga tidak ada bukti digital terkait aktivitas yang sedang berlangsung.”
Larangan ini diduga kuat bertujuan menutupi kasus dugaan pungutan sebesar Rp50.000.000 yang belum lama ini terungkap, di mana Jaksa Galang diduga menerima uang tersebut dari keluarga korban dengan janji mengubah pasal dakwaan — yang kemudian dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang. Pola pembatasan akses serupa juga pernah terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pringsewu.
⚖️ DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
- Terhadap Kebebasan Pers & Kerja Jurnalistik
- UUD 1945 Pasal 28F: Hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 Ayat (1)(2): Menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan mendokumentasikan informasi; dilarang menghalangi dengan cara apa pun
- Pasal 6 huruf d: Pers berfungsi sebagai kontrol sosial atas lembaga negara
- Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik = pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3: Setiap lembaga wajib terbuka dan tidak menghalangi akses informasi
- Terkait Tujuan Menutupi Pungutan Liar
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor
- Pasal 12 huruf B: Menerima uang/imbalan Rp50 juta untuk mengubah pasal dakwaan = suap, ancaman 4–20 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti
- Pasal 21: Orang yang menyembunyikan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi dipidana sama dengan pelaku utama
- KUHP Pasal 368: Jika disertai tekanan = pemerasan, ancaman maksimal 9 tahun
- KUHP Pasal 423: Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, ancaman maksimal 7 tahun
- Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2021: Pelanggaran kode etik berat → sanksi pemberhentian tidak hormat
📌 Pernyataan & Konteks
- Larangan membawa ponsel tidak ada dasar hukum resmi yang berlaku umum untuk semua tamu/media; SOP internal tidak boleh melanggar hak konstitusional
- Motif larangan jelas mengarah pada penghilangan potensi bukti digital, yang memperkuat dugaan ada hal yang disembunyikan
- Pola yang sama di PN Pringsewu mengindikasikan adanya pembiasaan praktik menutupi kesalahan di lingkungan lembaga penegak hukum setempat
📢 Langkah Tindak Lanjut
Kasus ini dilaporkan ke:
✅ Kejaksaan Tinggi Lampung
✅ Komisi Pengawas Kejaksaan RI (KP-KRI)
✅ Dewan Pers
✅ KPK / Polda Lampung
✅ Komisi Informasi Provinsi Lampung.(Investigasi™)
