VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung, 10 Juni 2026 – Terpantau sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang LGX berwarna merah marun dengan nomor polisi AA 2134 B diduga berulang kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Kendaraan tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi SPBU dalam waktu singkat, pola yang secara umum diketahui sebagai ciri kegiatan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dugaan Tindakan Ilegal

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi secara tidak resmi untuk menampung volume solar jauh melebihi kapasitas standar tangki bawaan pabrik. Pengisian dilakukan berulang kali dalam sehari, berpindah tempat guna menghindari sistem pembatasan volume yang diterapkan, dengan tujuan utama untuk dikumpulkan dan dijual kembali secara tidak resmi dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Pasal Undang-Undang yang Dilanggar
Perbuatan tersebut secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:
- Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Pasal 53: Mengatur larangan pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar .
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor usaha produktif, transportasi umum, dan kelompok masyarakat berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
3. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengawasan BBM Bersubsidi, yang melarang pengisian berulang dan penggunaan kendaraan modifikasi untuk tujuan penimbunan.
Dampak Kerugian
Praktik pelangsiran ini merugikan keuangan negara karena menyimpangkan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berhak, serta menciptakan kelangkaan buatan dan ketidakstabilan harga di pasaran.
Langkah Selanjutnya
Informasi ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) wilayah Lampung untuk dilakukan pengecekan lapangan, verifikasi data, dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta tidak terlibat dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Diterbitkan sebagai laporan dugaan pelanggaran hukum, menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(Investigasi™)
