Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E.,M.B.A dan dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T.,M.T., turut hadir pula jajaran pimpinan DPRD Lampung, Wakil Ketua I, Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II, Ismet Roni, S.H.,M.H., Wakil Ketua III, Maulidah Zauroh, MA.PD., Wakil Ketua IV, Naldi Rinara, S.E., M.M, Sekretaris Dewan, Descatama Paksi Moeda, ST., SE., M.M., beserta jajaran anggota DPRD Lampung, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, persetujuan penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, pembacaan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung, serta sambutan Gubernur Lampung.
Dalam laporan hasil pembahasannya, juru bicara Panitia Khusus, AM. Syafi’i, S.Ag., menyampaikan bahwa secara umum penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2025 telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjaga keberlangsungan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Pansus DPRD juga memberikan apresiasi atas sejumlah capaian pembangunan daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung yang menunjukkan tren positif. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait optimalisasi pendapatan daerah, penguatan kapasitas fiskal, peningkatan efektivitas program pembangunan, serta penguatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain itu, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinkronisasi antara perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, dan pengelolaan anggaran daerah.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung turut membacakan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna.
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Panitia Khusus, atas perhatian, masukan, serta proses pembahasan yang telah dilakukan secara konstruktif terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Gubernur menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah serta peningkatan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Menurutnya, sinergi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan, mulai dari penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui kolaborasi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, DPRD optimistis pembangunan di Provinsi Lampung dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Red)
