GRIB JAYA Kota Bandar Lampung mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan praktik penimbunan minyak subsidi jenis Minyakita yang diduga melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Lampung.
Wakil Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, Raja Kilikily Umboh, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran penyidik yang berhasil mengungkap dugaan sindikat penimbunan minyak subsidi tersebut.
Menurutnya, gudang minyak yang berada di kawasan Rajabasa diduga menjadi lokasi penimbunan minyak subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Bengkulu. Namun, minyak tersebut diduga disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Minyak subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Raja Kilikily Umboh, Jumat (22/5/2026).
Wakil Sekretaris DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, Ricky Drago, menilai praktik penimbunan dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial ilegal dengan memanfaatkan momentum kelangkaan dan kenaikan harga minyak di pasaran.
“Pelaku diduga sengaja menimbun minyak untuk dijual kembali saat terjadi lonjakan harga dan permintaan tinggi. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, Maun Y Berre, menyayangkan dugaan penyelewengan kuota minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat Bengkulu namun justru diduga dialihkan dan ditimbun secara ilegal di Lampung.
Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Waras, Dom Delon, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar praktik mafia minyak subsidi dapat dibongkar hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Hukum DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, menjelaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain pidana umum, pelaku yang berstatus ASN juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus tersebut juga diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan sindikat penimbunan minyak subsidi tersebut,(red)
