KEPULAUAN RIAU, KARIMUN – 18 Mei 2026 – Di balik sengketa tanah puluhan hektar di lokasi strategis Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan kompleks Kantor Pemerintah Daerah, terungkap dugaan kuat praktik mafia tanah yang melibatkan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP). Perusahaan ini diduga bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum pejabat dinas terkait untuk merekayasa dokumen pertanahan, demi menguasai lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai, dihuni, dan diolah warga Poros Bukit Cincin dan Bati.
Modus operandi yang terungkap sangat jelas dan terstruktur. Berdasarkan data dan fakta hukum yang dihimpun, PT KSP diduga sengaja menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang sudah jelas-jelas ada pemiliknya secara fisik sejak tahun 1996, jauh sebelum dokumen perusahaan itu dibuat. Proses penerbitan sertifikat itu pun dinilai penuh kejanggalan: dilakukan tanpa pengecekan lapangan, tanpa pemberitahuan kepada warga yang sudah mendiami lokasi, serta batas-batas tanah yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Akibat rekayasa dokumen tersebut, PT KSP berani mengklaim tanah itu sebagai miliknya dan menggugat ratusan warga ke pengadilan. Namun, kejahatan terstruktur ini terbongkar sudah di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Hakim Banding melihat dengan jernih bahwa gugatan perusahaan cacat formil dan cacat hukum, sehingga ditolak total dan tidak dapat diterima (NTD). Keputusan itu menegaskan bahwa dokumen yang dipegang PT KSP tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk mengusir warga.
Dugaan Sekongkol Oknum: Dokumen Dibuat Tanpa Prosedur
Menurut keterangan kuasa hukum warga, kekuatan bukti ada di tangan masyarakat. Prinsip hukum pertanahan “Surat menyusul penguasaan” sangat jelas berlaku di sini.
“Tanah itu warga kuasai secara damai, terus-menerus, dan terbuka sejak tahun 1996. Sertifikat PT KSP terbit belakangan. Ini sudah prinsip dasar UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP 24 Tahun 1997. Sertifikat itu hanya alat bukti, bukan bukti kepemilikan mutlak. Tapi yang terjadi, seolah-olah ada tangan-tangan oknum pejabat yang memuluskan penerbitan sertifikat itu di atas tanah orang lain. Ini jelas rekayasa, ini mafia tanah,” ungkap perwakilan hukum warga.
Warga menduga, PT KSP tidak mungkin berani bertindak seagresif itu jika tidak ada jaminan perlindungan dari oknum-oknum tertentu, baik di lingkungan birokrasi pertanahan yang memudahkan penerbitan dokumen bermasalah, maupun oknum aparat yang diharapkan bisa memaksakan kehendak perusahaan di lapangan. Tujuannya satu: menguasai tanah strategis bernilai miliaran rupiah dengan cara curang.
Ketua Umum DPP PWDPI: Jangan Ada Permainan di Mahkamah Agung
Kasus ini kini berlanjut ke proses kasasi di Mahkamah Agung setelah PT KSP tidak terima kalah di tingkat banding. Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan pernyataan tegas dan keras yang menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang terjadi.
M. Nurullah RS menilai, kasus Karimun ini adalah contoh nyata bagaimana modal besar berusaha menindas rakyat kecil dengan cara mengandalkan dokumen palsu atau cacat hukum yang dibuat lewat persekongkolan dengan oknum.
“Kami melihat ada indikasi sangat kuat PT KSP ini adalah bagian dari jaringan mafia tanah. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikuasai warga sejak 1996, tiba-tiba ada perusahaan yang punya sertifikat di atasnya? Ini tidak terjadi kalau tidak ada persekongkolan, tidak ada oknum pejabat atau aparat yang diajak kerja sama untuk memutarbalikkan fakta,” tegas M. Nurullah RS.
Ia memuji putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dinilai berani dan berpihak pada kebenaran dengan menolak gugatan PT KSP. Namun, kekhawatiran kini tertuju ke Mahkamah Agung. M. Nurullah RS mengingatkan agar proses kasasi tidak dijadikan ajang untuk mempermainkan hukum.
