Tulang Bawang,— Sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Maryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam (6) saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun, jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai kuasa hukum terdakwa sebagai indikasi adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Akan tetapi, saat dicecar penasihat hukum Maryani, Rahmat mengaku lupa tanggal pasti menerima informasi tersebut dan hanya mengingat lokasi rumah seorang perempuan yang diduga menjadi target operasi.
Dalam keterangannya, Rahmat juga membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan tanpa melibatkan aparatur lingkungan setempat seperti Ketua RT maupun pamong kampung sebagai saksi penggeledahan.
“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat sebagai penyedik di hadapan majelis hakim.
Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani sedang berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim pengeledahan yang pertama tidak menemukan barang bukti, namun pengeledahan kedua kalinya menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap dari dalam lemari aluminium di kamar rumah terdakwa.
Namun, fakta lain yang mencuat justru memperlihatkan sejumlah kelemahan dalam proses penyidikan. Saksi Rahmat mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.
Selain itu, tidak ditemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat memperkuat dugaan adanya transaksi narkotika. Bahkan hasil tes urine Maryani yang dilakukan pihak kepolisian dinyatakan negatif.
Majelis hakim juga menyoroti proses penemuan barang bukti yang disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan dilakukan. Barang bukti itu disebut ditemukan oleh anggota bernama Johan di dalam kamar rumah terdakwa.
Rahmat mengaku dirinya baru melihat barang bukti setelah mendekat ke lokasi penemuan, usai mendengar teriakan dari anggota yang mengabarkan bahwa barang bukti telah ditemukan.
Sementara itu, saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut melakukan penggeledahan. Ia hanya membantu administrasi penyidikan dan penyusunan BAP.
Sedangkan saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu saat penggeledahan berlangsung dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lainnya disebut berada di luar rumah dan juga tidak menemukan barang mencurigakan.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif serta proses penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan.
Di sisi lain, suasana persidangan sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani BAP.
Maryani juga mempertanyakan perbedaan waktu tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik saat persidangan berlangsung Maryani tidak diperkenankan membaca BAP dan dipaksa untuk tanda tangan oleh penyidik.
Tak hanya itu, Maryani mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa diberi kesempatan membaca secara menyeluruh pada hari pertama penggeledahan.
