BPKAD Kota Bandar Lampung diduga belum merealisasikan penyaluran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) atau bantuan sarana dan prasarana (sapras) kepada 126 kelurahan di wilayah Bandar Lampung selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dan hasil konfirmasi beberapa pihak, masing-masing kelurahan disebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp200 juta per tahun. Dengan demikian, total anggaran yang seharusnya diterima setiap kelurahan selama tiga tahun mencapai Rp600 juta.
Apabila dikalkulasikan secara keseluruhan untuk 126 kelurahan, maka nilai anggaran yang diduga belum tersalurkan mencapai sekitar Rp75,6 miliar.
Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pemerintahan kelurahan, pembangunan lingkungan, serta peningkatan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan. Namun hingga kini, sejumlah pihak mengaku belum memperoleh kejelasan terkait realisasi pencairannya.
Sejumlah aparatur kelurahan, elemen masyarakat, organisasi masyarakat, serta insan pers disebut telah meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai mekanisme dan status penyaluran anggaran tersebut. Akan tetapi, sampai berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan BPKAD Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ormas dan Media Klaim Sudah Layangkan Surat Konfirmasi
Organisasi masyarakat Mabesbara bersama sejumlah media lokal mengaku telah melayangkan surat konfirmasi kepada BPKAD Kota Bandar Lampung dan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung terkait dugaan belum tersalurkannya dana tersebut.
Pimpinan Redaksi media Paspampres.com, Yansori, menyatakan pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan bertemu dengan perwakilan bidang anggaran BPKAD.
Menurut keterangannya, dalam pertemuan tersebut pihak BPKAD belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan belum terealisasinya anggaran DAU/sapras yang dipersoalkan.
“Kami meminta penjelasan terkait realisasi anggaran yang menurut informasi di lapangan belum diterima oleh pihak kelurahan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang dapat menjelaskan substansi persoalan tersebut,” ujar Yansori kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Pihak media dan ormas juga meminta klarifikasi mengenai kemungkinan adanya kendala administratif, teknis, maupun kebijakan yang menyebabkan belum tersalurkannya anggaran tersebut.
Muncul Desakan Audit dan Transparansi
Ketua DPD Mabesbara Kota Bandar Lampung, Herman, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebut, apabila benar terdapat anggaran yang telah dialokasikan namun belum direalisasikan tanpa dasar yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga dugaan kerugian keuangan daerah.
Dalam surat konfirmasi yang dilayangkan, pihak pelapor juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ormas dan sejumlah media disebut berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna meminta penelusuran lebih lanjut atas dugaan tersebut.
Pemkot Bandar Lampung Belum Berikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk pihak BPKAD Kota Bandar Lampung maupun Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan atau belum tersalurkannya dana DAU/sapras kepada 126 kelurahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,(Tim).
