Kuantan Singingi, –Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) dalam skala besar diduga terjadi secara terang-terangan di SPBU 14.29.644 yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Aktivitas ini memicu keresahan masyarakat karena kerap menyebabkan kelangkaan BBM, sekaligus diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan operasional pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Fenomena maraknya PETI di wilayah Teluk Kuantan sebelumnya telah berulang kali menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Kini, dugaan penyimpangan distribusi BBM di sejumlah SPBU, termasuk di Sitorajo Kari, semakin memperkuat indikasi adanya rantai pasok ilegal yang terorganisir.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan pada Kamis (30/4) menemukan sejumlah kejanggalan mencolok. Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terlihat melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu singkat.
Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, di sekitar lokasi SPBU juga tampak tumpukan jerigen yang diduga digunakan untuk menimbun BBM. Pola ini menunjukkan bahwa pengisian BBM tidak lagi untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk diperjual belikan kembali secara ilegal.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
“Jerigen selalu ada, pengisian berulang oleh orang yang sama. Ini jelas bukan untuk kebutuhan biasa,” ujarnya.
Dugaan semakin menguat karena aktivitas ini dikaitkan dengan maraknya PETI di wilayah Teluk Kuantan. BBM menjadi salah satu kebutuhan utama dalam operasional tambang ilegal, sehingga keberadaan pelangsiran dalam jumlah besar dinilai sebagai bagian dari rantai distribusi yang menopang aktivitas tersebut.
Tim investigasi juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Bahkan, saat pemantauan berlangsung, terlihat adanya oknum aparat di sekitar lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian, atau justru ada pembiaran yang disengaja.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat akibat kelangkaan BBM, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan.
Di sisi lain, upaya pencegahan sebenarnya telah digaungkan melalui pemasangan spanduk imbauan larangan penyalahgunaan BBM di SPBU se-Riau. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan distribusi energi serta menindak tegas praktik mafia BBM.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa imbauan semata belum cukup. Diperlukan tindakan konkret dan penegakan hukum yang tegas, transparan, serta menyeluruh untuk memutus mata rantai distribusi ilegal yang kian berlangsung.
Penulis/dopenius gulo
